MELAWI, RUAI.TV – Polsek Sokan, jajaran Polres Melawi, bergerak cepat memasang police line dan melarang masyarakat melintasi jembatan gantung yang roboh.
Jembatan yang menghubungkan Desa Nanga Sokan dan Desa Muara Tanjung itu di nyatakan tidak layak di lewati demi keselamatan warga.
Kapolsek Sokan, Iptu Sofian Efendi, menyampaikan bahwa pihaknya langsung menuju lokasi setelah menerima laporan pada Rabu (29/1) sekitar pukul 08.20 WIB. Petugas segera memasang garis polisi di pintu masuk jembatan dari Desa Muara Tanjung dan Desa Tanjung Sokan.
“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Iptu Sofian.
Ia menambahkan, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Jembatan gantung yang terbuat dari kayu ulin itu pertama kali di bangun pada tahun 1990-an.
Sebelumnya, jembatan ini juga pernah terputus dan roboh akibat banjir pada tahun 2017, lalu dibangun kembali pada 2018 dengan panjang sekitar 100 meter.
Saat ini, Polsek Sokan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. Sementara itu, warga masih dapat menggunakan jembatan gantung di Desa Sepakat sebagai jalur alternatif menuju Desa Tanjung Sokan.
Leave a Reply