Arsip

Polres Sekadau Terima 15 Laporan Arisan Get, Kerugian Capai Rp 4 Miliar

Polres Sekadau Sudah Menerima 15 Laporan dari Korban Arisan Get. (Foto/Ilustrasi)
Advertisement

SEKADAU, RUAI.TV – Kasus dugaan penipuan arisan berbasis online atau dikenal dengan Arisan Get tengah menjadi sorotan di Kabupaten Sekadau.

Satreskrim Polres Sekadau kini resmi menangani kasus ini setelah sejumlah korban melapor ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Kuswiyanto, mengungkapkan bahwa hingga Selasa (21/1/2025), sudah ada 15 laporan yang masuk.

Advertisement

Dari laporan tersebut, diduga terdapat 6 hingga 7 orang sebagai terlapor, namun jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring laporan baru dari korban lain.

“Dugaan terlapor ada 6-7 orang. Jumlah ini bisa bertambah, tergantung apakah korban lainnya mau melapor atau tidak,” ujar IPTU Kuswiyanto.

Diketahui, seluruh pelapor dan terlapor adalah warga Sekadau, sementara belum ada laporan dari luar kabupaten. Berdasarkan laporan yang diterima, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp 3-4 miliar, yang merupakan uang yang mereka setorkan sebagai modal.

Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kasus ini dan belum menetapkan tersangka. IPTU Kuswiyanto mengimbau para korban yang belum melapor untuk segera memberikan keterangan kepada polisi agar data korban dan nilai kerugian dapat dihimpun secara lebih menyeluruh.

“Jika Anda menjadi korban, laporkan segera agar kami dapat mendata jumlah korban dan kerugiannya. Kami siap menerima laporan lebih lanjut dan terbuka bagi siapa saja yang ingin melapor,” tegasnya.

Waspada Investasi Bodong

Selain menangani kasus ini, IPTU Kuswiyanto juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi. Ia mengingatkan agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan besar tanpa dasar hukum yang jelas.

“Hati-hati dalam berinvestasi, terutama jika di tawarkan keuntungan yang tidak masuk akal. Pastikan investasi Anda memiliki legalitas yang jelas, baik itu dalam bentuk trading atau arisan besar yang melibatkan dana banyak,” pungkas IPTU Kuswiyanto.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk investasi yang menjanjikan keuntungan instan namun berpotensi merugikan.

Advertisement