PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Negeri Pontianak memeriksa dua tersangka berinisial S dan A dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiber optik di Dinas Kominfo Kalimantan Barat, Selasa (14/1/2025).
Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam, dimulai pukul 10.00 hingga selesai dengan masing-masing tersangka di dampingi kuasa hukum mereka.
Kendati telah di tetapkan sebagai tersangka, hingga kini S dan A belum di tahan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sedang di tangani Kejaksaan.
Kuasa hukum S, Cecep Priyatna, menjelaskan bahwa kliennya terpaksa menandatangani kontrak proyek fiber optik tersebut karena di Dinas Kominfo tidak ada pegawai yang memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Klien kami, S, tidak memahami teknis proyek tersebut. Proses pelelangan di e-katalog dilakukan oleh bidang teknis, dan klien kami menandatangani kontrak karena merasa semua proses telah selesai dengan baik,” ungkap Cecep.
Cecep juga menegaskan, S hanya menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai instruksi yang ada. Ia menilai tanggung jawab teknis proyek sepenuhnya berada di tangan bidang teknis dan vendor terkait.
Sementara itu, kuasa hukum A, Herwan Utoro, menyatakan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan yang pertama sejak kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juni 2024. Namun, ia belum dapat mengungkapkan detail materi pemeriksaan.
“Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10 pagi hingga 2 siang,” ujar Herwan.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik lantaran hingga kini kedua tersangka belum di tahan. Kejaksaan Negeri Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penahanan atau langkah hukum berikutnya terhadap S dan A.
Kasus ini terus berlanjut, dan publik masih menunggu perkembangan terbaru dari Kejaksaan Negeri Pontianak.
Leave a Reply