SEKADAU, RUAI.TV – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencemari aliran Sungai Kapuas di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Pada Selasa (14/01/2025), aktivitas ilegal tersebut terpantau berjalan tanpa hambatan meski berdampak serius pada lingkungan.
Ironisnya, lokasi PETI ini berada tak jauh dari Lawang Kuari, objek wisata bersejarah yang menjadi ikon kebanggaan masyarakat Sekadau. Jika aktivitas ini terus di biarkan, Lawang Kuari di khawatirkan akan rusak dan kehilangan nilai sejarahnya.
Seorang warga berinisial AC mengungkapkan bahwa kegiatan PETI telah berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas.
“Setidaknya ada belasan mesin dongfeng yang beroperasi, membuat air Sungai Kapuas menjadi keruh,” ujarnya kepada ruai.tv
AC menambahkan bahwa meskipun aktivitas tersebut sangat dekat dengan Sungai Ringin, belum ada penertiban yang dilakukan. “Ada belasan mesin, tapi tidak ada penertiban,” katanya.
Masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak menertibkan aktivitas ilegal ini demi menciptakan keadilan seperti yang sudah di lakukan di lokasi PETI lainnya.
Selain mencemari lingkungan, aktivitas PETI ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dengan kondisi Sungai Kapuas sebagai sumber kehidupan masyarakat, warga berharap pemerintah tidak hanya menertibkan PETI, tetapi juga memberikan solusi yang bijak bagi para pekerjanya agar masalah sosial dan lingkungan dapat teratasi dengan baik.
Leave a Reply