SEKADAU, RUAI.TV – Ratusan warga dari lima desa di Kecamatan Sekadau Hilir menggelar audiensi ke Kantor DPRD Sekadau pada Selasa (17/12/2024).
Audiensi ini dilakukan untuk menyuarakan tuntutan pengembalian lahan sawit yang selama ini dikelola oleh PT Permata Hijau Sarana (PHS) dan PT Multi Prima Entakai (MPE).
Dalam audiensi tersebut, warga menyatakan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) kedua perusahaan sawit tersebut telah habis masa berlakunya.
Mereka menilai lahan tersebut seharusnya dikembalikan kepada masyarakat desa.
Aksi warga ini mendapat pengawasan ketat dari aparat kepolisian Polres Sekadau guna memastikan situasi tetap kondusif selama audiensi berlangsung.
Tuntutan pengembalian lahan sawit ini menjadi perhatian besar, mengingat lahan yang digarap oleh PT PHS dan PT MPE memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat di lima desa tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Sekadau belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga.
Audiensi ini menunjukkan tekad warga untuk memperjuangkan hak atas tanah mereka, yang dinilai memiliki nilai ekonomi penting bagi kelangsungan hidup komunitas desa setempat.
Leave a Reply