Arsip

Pilkada Telah Usai, Dugaan Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin Dilanjutkan?

Surat panggilan terhadap Sutarmidji dari Kejati Kalbar, namun saat itu dia mangkir dari panggilan Penyidik. (Foto/Ist)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Edyward Kaban, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan lima kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah dalam proses penyidikan.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi dana hibah Yayasan Masjid Mujahidin Pontianak pada tahun anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2023.

“Lima perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Tentunya kami juga ingin ini cepat, namun butuh proses,” ujar Kajati Kalbar kepada awak media, belum lama ini.

Advertisement

Meski demikian, proses penyidikan terhadap kasus ini sempat tertunda. Penundaan terjadi karena salah satu pihak yang diduga terlibat dalam pemberian dan penerimaan hibah tengah mencalonkan diri dalam Pilgub Kalbar dan Pilwako Pontianak 2024. Kejati Kalbar memastikan penyidikan akan dilanjutkan setelah gelaran Pilkada selesai.

Kasus dugaan penyimpangan dana hibah tersebut menyasar sejumlah pihak, termasuk Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji. Dalam upaya penegakan hukum, penyidik Kejati Kalbar telah memeriksa 27 saksi dan tiga ahli untuk menguatkan proses penyidikan.

Pada 06 Juni 2024, surat panggilan sebagai saksi dinlayangkan kepada Mantan Gubernur Kalbar dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk tahun anggaran 2021-2023. Namun, Sutarmidji diduga mangkir dan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Mangkirnya Mantan Gubernur Kalbar ini memicu kekecewaan dari berbagai elemen masyarakat.

Sebagai tokoh yang pernah menjabat dan mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Sutarmidji di harapkan dapat memberikan contoh yang baik dengan bersikap kooperatif dalam proses hukum, bukan sebaliknya menghindar dari panggilan.

Publik kini menanti kejelasan dan kepastian hukum atas kasus ini. Kejati Kalbar di harapkan dapat menuntaskan penyidikan secara transparan dan akuntabel, sehingga ada kepastian hukum.

Advertisement