Arsip

Kejati Kalbar Gelar Edukasi Hukum di Sungai Kakap

Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan edukasi dan penerangan hukum di Kantor Camat Sungai Kakap. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

KUBU RAYA, RUAI.TV – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan edukasi dan penerangan hukum di Aula Kantor Camat Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin, 9 Desember 2024.

Acara ini dibuka oleh Asisten Intelijen Kejati Kalbar, Taliwondo, SH, MH, di dampingi Camat Sungai Kakap Junaidi, Kapolsek dan Danramil Sungai Kakap, serta menghadirkan Koordinator Intelijen Elvin Arjuna Chandra, SH, MH, dan Koordinator Pidsus Corneles, SH, MH sebagai pemateri.

Dengan mengusung tema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju, Bagimu Negeri, Jiwa Raga Kami”, kegiatan ini diikuti oleh sekitar 100 peserta, termasuk Kepala Sekolah, Pengawas, Kepala Desa, dan Aparat Desa di Kecamatan Sungai Kakap.

Advertisement

Fokus pada Pengelolaan Dana BOS dan Dana Desa

Edukasi yang diberikan menitikberatkan pada pengelolaan keuangan Dana BOS dan Dana Desa, dua aspek penting yang rentan terhadap penyalahgunaan.

Materi ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel guna mencegah korupsi di lingkungan pendidikan dan pemerintahan desa.

Pengelolaan Dana BOS

Pemateri menjelaskan tiga poin utama dalam pengelolaan Dana BOS:

  1. Transparansi dan Akuntabilitas: Dana BOS harus dikelola secara terbuka sesuai peraturan, untuk mendukung pendidikan.
  2. Penggunaan Tepat Sasaran: Dana ini hanya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional sekolah, seperti pembelian alat tulis, buku, atau kegiatan pembelajaran.
  3. Pencegahan Penyalahgunaan: Kepala sekolah dan komite sekolah diingatkan untuk menghindari tindakan korupsi, seperti mark-up anggaran atau penggunaan dana di luar kebutuhan sekolah.

Pengelolaan Dana Desa

Materi terkait Dana Desa menitikberatkan pada:

  1. Pengelolaan Keuangan Desa: Dana Desa harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan desa.
  2. Peran Kepala Desa dan Aparat Desa: Sebagai pengelola anggaran, kepala desa dan aparat desa wajib memahami aturan, melibatkan masyarakat dalam perencanaan, dan melaporkan penggunaan dana secara transparan.
  3. Pengawasan dan Pertanggungjawaban: Setiap penggunaan Dana Desa harus di pertanggungjawabkan melalui laporan keuangan yang sesuai prosedur.

Dukungan untuk Indonesia Maju

Kegiatan ini bertujuan menanamkan kesadaran kolektif akan pentingnya tata kelola keuangan yang baik untuk mencegah korupsi, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung kemajuan pendidikan dan pembangunan desa.

“Kami berharap kegiatan ini dapat membangun kesadaran bersama untuk melawan korupsi, demi Indonesia yang lebih maju dan berintegritas,” ujar Taliwondo dalam sambutannya.

Advertisement