Arsip

Praperadilan PAM Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

Advertisement
PONTIANAK, RUAI.TV – Pengadilan Negeri Pontianak menolak permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Andy Mursalim (PAM) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tanah Bank Daerah Kalimantan Barat.
Sidang putusan yang digelar Kamis (28/11/2024) di pimpin Hakim Tunggal Heri Kusmanto, SH, dan dihadiri oleh kuasa hukum pemohon, Glorio Sanen, SH, serta kuasa dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Pontianak.
Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon. Putusan tersebut menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, status tersangka Paulus Andy Mursalim dinyatakan tetap sah.
“Putusan ini memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi ini akan berlanjut sesuai dengan aturan hukum,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengadaan tanah yang diduga merugikan keuangan daerah.
Penanganannya dianggap penting sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Kalimantan Barat.
Sidang ini juga menarik perhatian karena sebelumnya terdapat tiga tersangka lain dalam kasus yang sama, di mana praperadilan mereka diterima oleh hakim.
Kehadiran keluarga pemohon, kuasa hukum, dan sejumlah awak media turut menambah sorotan dalam sidang ini.
Kuasa hukum pemohon menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah putusan ini.
Sementara itu, pihak kejaksaan menyambut baik keputusan pengadilan sebagai bentuk legitimasi atas tindakan hukum yang telah dilakukan.
Dengan keputusan ini, proses hukum atas perkara yang melibatkan Paulus Andy Mursalim akan terus berlanjut sesuai tahap yang telah ditentukan.
Advertisement