Arsip

Hakim Tolak Praperadilan PAM dalam Kasus Korupsi Tanah Bank Kalbar

Advertisement
PONTIANAK, RUAI.TV – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial PAM, Kamis (28/11/2024).
Putusan ini memperkuat status hukum PAM, yang merupakan mantan anggota DPRD Kalbar, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar.
Hakim tunggal dalam sidang tersebut menolak seluruh dalil yang diajukan oleh PAM melalui kuasa hukumnya.
Dengan demikian, PAM tetap ditahan di Rutan Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian negara hingga Rp30 miliar.
Sebelumnya, tiga tersangka lain dalam kasus ini sempat memenangkan praperadilan, namun langkah yang sama tidak berhasil bagi PAM.
Keputusan PN Pontianak mendapat apresiasi dari Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar. Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Edy, memuji Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar atas komitmennya dalam menangani kasus korupsi ini.
“Kami mengapresiasi putusan PN Pontianak yang menolak praperadilan dari tersangka PAM. Ini langkah penting untuk mengungkap kasus yang merugikan negara,” ujar Gusti Edy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/11/2024).
BPM Kalbar juga mendesak Kejati Kalbar untuk memeriksa pihak lain yang diduga terlibat.
“Kejati harus segera memanggil dan memeriksa semua yang terlibat, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika terbukti, mereka harus dimiskinkan,” tegas Gusti Edy.
BPM menilai putusan hakim sebagai bukti bahwa hukum di Kalimantan Barat tidak memihak kepada siapapun.
“Putusan ini menunjukkan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami mendukung penuh Kejati Kalbar untuk terus mengusut tuntas kasus ini,” tambahnya.
Gusti Edy juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejati Kalbar, Edyward Kaban, dan timnya atas kerja keras mereka.
Ia berharap Kejaksaan terus melanjutkan proses hukum dengan mengedepankan profesionalisme.
“Kami juga berterima kasih kepada Jaksa Agung RI atas perhatian dan komitmennya. Ini adalah bukti bahwa pemberantasan korupsi benar-benar ditegakkan,” tutupnya.
Kasus pengadaan tanah Bank Kalbar terus menjadi sorotan karena skala kerugian yang besar dan keterlibatan sejumlah pihak berpengaruh.
Dengan ditolaknya praperadilan PAM, publik berharap kasus ini segera mencapai titik terang, dan seluruh pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Kejati Kalbar kini di harapkan memperluas penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal besar ini.
Proses hukum yang transparan akan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Advertisement