PONTIANAK, RUAI.TV – Perkembangan kasus dugaan penyimpangan di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kini menjadi perhatian publik.
Kasus ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Mempawah setelah adanya indikasi pelanggaran dalam proses pembongkaran dan penjualan material bekas dermaga.
Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, menyoroti pentingnya penegakan hukum yang transparan dan profesional.
“Apabila dalam klarifikasi ditemukan kerugian negara, maka penegak hukum harus segera mengambil tindakan, sehingga tercipta kepastian hukum,” ujarnya, Jumat (22/11).
Menurutnya, indikasi awal menyebut material bekas dermaga diduga dijual tanpa mengikuti prosedur yang benar.
Namun, informasi tersebut masih perlu diuji oleh Kejaksaan Negeri Mempawah. GNPK RI Kalbar berharap kejaksaan bekerja tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
“Kami ingin hasil klarifikasi ini diinformasikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan asumsi negatif, baik terhadap pihak yang diperiksa maupun terhadap aparat hukum yang menangani kasus ini. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka kasus ini harus segera ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Ellysius.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap kasus-kasus seperti ini.
“Kita mendukung penuh kejaksaan dalam mengungkap kasus ini. Jangan sampai keputusan nantinya malah dipraperadilankan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan,” katanya.
Ellysius menambahkan, praktik korupsi tidak hanya soal pengambilan uang negara, tetapi juga soal kebijakan yang merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak lain secara melawan hukum.
“Dengan jabatan yang mereka miliki, keputusan yang diambil harus sesuai prosedur,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kalbar, Y. Anthonius Rawing, menyampaikan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Inspektorat Kalbar untuk penanganan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegak hukum di Kalbar untuk menunjukkan integritas dan profesionalisme dalam memberantas korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
Leave a Reply