PONTIANAK, RUAI.TV – Hakim tunggal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Joko Waluyo, S.H., Sp.NOT., M.M., menjadi sorotan setelah mengabulkan permohonan praperadilan untuk tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015.
Keputusan praperadilan tersebut di bacakan pada Selasa, 12 November 2024, dan menyatakan penetapan status tersangka untuk SDM, SI, dan FM tidak sah dan batal demi hukum.
Sidang putusan ini berlangsung dengan tegang dan sempat terjadi keributan di ruang sidang, namun situasi berhasil di kendalikan.
Perjalanan Karier Joko Waluyo
Joko Waluyo merupakan Hakim Tingkat Pertama yang memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/b) dan saat ini bertugas di PN Pontianak.
Kariernya di mulai sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pengadilan Negeri Demak pada 1 Maret 2000, dan di angkat sebagai PNS pada 1 Agustus 2001.
Ia meraih gelar Sarjana Hukum (S1) dari Universitas Diponegoro dan melanjutkan pendidikan Magister (S2) di Universitas Cenderawasih, Jayapura.
Pada 15 Juni 2007, Joko diangkat sebagai hakim pertama kali di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur. Kariernya kemudian membawanya ke berbagai wilayah, termasuk PN Jayapura pada 5 Agustus 2012 dan PN Mojokerto pada 7 April 2015.
Pada 8 Juli 2020, ia dipindahkan ke PN Pati sebelum akhirnya ditugaskan di PN Pontianak sejak 1 Maret 2022 hingga sekarang.
Sertifikasi Keahlian
Joko Waluyo memiliki beragam sertifikasi keahlian sebagai hakim, termasuk sertifikasi di bidang kepailitan dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sertifikasi Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serta sertifikasi Hakim Lingkungan.
Keahlian ini menunjukkan kompetensinya dalam menangani berbagai jenis perkara, termasuk korupsi yang kini menjadi perhatian publik di Kalimantan Barat.
Dengan pengalamannya yang luas dan sertifikasi keahlian tersebut, Joko Waluyo menunjukkan kredibilitasnya sebagai hakim yang memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam memutuskan praperadilan kasus tanah Bank Kalbar.
Leave a Reply