PONTIANAK, RUAI.TV – Setelah sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pembelian tanah oleh Bank Kalbar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, muncul sedikit keributan yang menimbulkan perhatian publik.
Menanggapi hal ini, advokat senior Rizal Karyansyah, yang telah berkiprah sejak 1993, menyatakan pandangannya mengenai pentingnya menjaga ketertiban dalam persidangan.
Menurut Rizal, putusan praperadilan adalah wewenang penuh pengadilan yang harus di hormati semua pihak tanpa perlu adanya keributan, baik selama maupun setelah sidang berlangsung.
“Kericuhan di ruang sidang bisa dianggap sebagai penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court, hal yang seharusnya dihindari,” ujarnya.
Rizal juga menjelaskan bahwa tugas pengadilan praperadilan adalah memastikan prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan.
Jika pengadilan menemukan bahwa penetapan status tersangka cacat hukum, maka status tersebut bisa dibatalkan.
Namun, ia menegaskan bahwa pihak berwenang tetap memiliki ruang untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru jika nantinya ditemukan bukti baru atau ada perbaikan prosedur.
“Putusan hakim dalam sidang ini adalah hasil dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ada indikasi lain di luar kewenangan hukum,” lanjut Rizal.
Ia juga menekankan bahwa tren pengabulan praperadilan yang meningkat tidak serta-merta menunjukkan adanya faktor eksternal di luar hukum.
Untuk diketahui, penetapan tiga tersangka dalam kasus pengadaan tanah oleh Bank Kalbar dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar (Kejati Kalbar), yang menyebutkan adanya kerugian negara hingga mencapai Rp30 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa perhitungan kerugian tersebut telah diperiksa secara menyeluruh oleh BPKP Kalbar.
Dengan putusan ini, Kejati Kalbar masih memiliki opsi untuk melanjutkan penyelidikan jika muncul bukti baru yang dapat memperkuat dugaan korupsi dalam kasus ini.
Leave a Reply