Arsip

Dua Pejabat Puskesmas Ella Hilir Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana BOK 2023

Oka Jaya Murdani dan Oktavianus Petrus Souisa saat digiring petugas Kejati Kalbar menuju mobil tanahan. (Foto/Ist)
Advertisement

MELAWI, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menahan dua pejabat UPTD Puskesmas Ella Hilir, Kabupaten Melawi, terkait kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2023, pada Senin (11/11/2024).

Kedua tersangka adalah Kepala Puskesmas Ella Hilir, Oka Jaya Murdani dan Oktavianus Petrus Souisa, Bendahara BOK sekaligus Bendahara Pengeluaran Pembantu UPTD Puskesmas tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOK di puskesmas tersebut.

Advertisement

Laporan itu di respon dengan pengumpulan data awal berdasarkan Surat Perintah No. PRINT-28/O.1.5/Fd.1/04/2024 tanggal 18 April 2024. Dari hasil tersebut, penyelidikan di lanjutkan dengan Surat Perintah No. PRINT – 09/O.1/Fd.1/06/2024 tanggal 10 Juni 2024.

“Setelah serangkaian penyelidikan, kami menemukan dua alat bukti yang cukup kuat untuk mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOK di Puskesmas Ella Hilir,” terang Siju kepada wartawan, Senin sore.

Penyidikan yang dimulai sejak Juli 2024, telah menghasilkan sejumlah temuan, termasuk pemeriksaan 47 saksi, penyitaan dokumen, dan penyitaan uang sejumlah Rp42,19 juta dari 15 tenaga kesehatan (Nakes) yang diduga terkait.

“Dari hasil penyidikan yang berlangsung hingga 11 November 2024, kami memperoleh bukti kuat yang menunjukkan terjadinya tindak pidana korupsi dengan modus penggelapan dana BOK sebesar Rp281 juta oleh para tersangka,” jelas Siju.

Foto: Dua Pejabat Puskesmas Ella Hilir saat berada di rutan pontianak setelah menyandang status tersangka dari Kejati Kalbar. (Foto/Ist)

Modus operandi para tersangka mencakup pengumpulan buku rekening dan ATM berikut nomor PIN milik para Nakes, berdalih untuk keperluan perbaikan rekening akibat ‘maintenance bank’.

Namun, setelah dana BOK masuk ke rekening Nakes, dana tersebut dicairkan oleh tersangka tanpa sepengetahuan para Nakes dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurut Siju, seharusnya dana BOK ini di salurkan sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 42 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik di bidang kesehatan tahun 2023.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di sangkakan melanggar Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penahanan ini, Kejati Kalbar menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam penggunaan dana publik yang seharusnya di salurkan untuk meningkatkan layanan kesehatan di daerah.

Advertisement