PONTIANAK, RUAI.TV – Anggota DPRD Kalimantan Barat, Paulus Andy Mursalim (PAM), resmi di tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengadaan tanah untuk bank milik pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Kejaksaan Tinggi Kalbar menetapkan status tersangka pada Senin, 28 Oktober 2024, setelah hasil audit dari BPKP Kalbar menunjukkan adanya kerugian negara hingga Rp30 miliar.
Paulus Andy Mursalim sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kalbar selama dua periode, yakni 2019-2024 dan terpilih kembali untuk periode 2024-2029.
Namun, pada periode kedua, Mursalim baru menjalankan tugas selama 28 hari sebelum tersandung kasus tindak pidana korupsi.
Sebagai pejabat publik, PAM di wajibkan melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Berdasarkan data yang tercantum di laman e-LHKPN per 3 Januari 2024, Mursalim di ketahui rutin melaporkan harta kekayaannya.
Dari LHKPN yang di laporkan, Paulus Andy Mursalim memiliki total kekayaan sebesar Rp2,1 miliar, dengan aset terbesar berupa tanah dan bangunan di Kota Pontianak.
Berikut ini adalah rincian harta kekayaannya:
- Tanah dan Bangunan – Rp2 miliar. Tanah dan bangunan seluas 565 m2 di Kota Pontianak, hasil sendiri.
- Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp255 juta. Mitsubishi Dump Truk tahun 2014 senilai Rp110 juta. Mitsubishi Triton 2.5L HDX tahun 2015 senilai Rp145 juta
- Kas dan Setara Kas sebanyak Rp55 juta
- Harta Lainnya sebanyak Rp45 juta
- Total Kekayaan Bersih sebanyak Rp2,171 miliar, setelah di kurangi utang sebesar Rp184 juta.
Kekayaan ini kini menjadi perhatian publik di tengah kasus korupsi yang menjeratnya. Masyarakat menantikan langkah lebih lanjut dari aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dari para pejabat publik di Kalimantan Barat.
Leave a Reply