Arsip

Tim Hukum NKRI Siapkan Langkah Hukum Sikapi Penghentian Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu

Advertisement
PONTIANAK, RUAI.TV – Tim hukum pasangan Norsan-Krisantus (NKRI) menyatakan belum menerima kejelasan terkait pertimbangan Bawaslu Kalimantan Barat yang memutuskan untuk menghentikan perkara dugaan pelanggaran pemilu.
Kasus ini melibatkan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang diduga melakukan kegiatan kampanye.
Koordinator tim hukum NKRI, Glorio Sanen, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya mengetahui keputusan penghentian perkara tersebut dari beberapa media.
Namun, ia mengaku belum membaca secara rinci apa yang menjadi pertimbangan Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dalam menghentikan proses tersebut.
“Kami belum membaca putusannya dan tidak tahu pertimbangan di baliknya. Tapi kami akan segera mengkonsolidasikan tim hukum untuk menyikapi isu Pilkada di Kalimantan Barat,” ujar Sanen, Sabtu (19/10).
Sanen menambahkan, kasus ini merupakan temuan dari Bawaslu, sehingga bukti yang digunakan juga berasal dari Bawaslu sendiri.
Untuk menindaklanjuti, tim hukum NKRI telah mengirim surat kepada Bawaslu dengan permohonan audiensi guna memperoleh informasi terkini mengenai perkembangan kasus.
Namun, hingga keputusan penghentian tersebut dibacakan, pihaknya belum menerima tanggapan dari Bawaslu.
Tim hukum NKRI juga ingin memastikan apakah proses pemeriksaan Bawaslu telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, tim juga akan memeriksa kesesuaian bukti antara Bawaslu dan tim hukum NKRI.
“Kami ingin memastikan apakah bukti yang dimiliki Bawaslu berbeda dengan yang kami miliki,” kata Sanen.
Lebih lanjut, Sanen mengungkapkan bahwa laporan serupa juga diajukan oleh masyarakat dari Barisan NKRI.
Tim hukum berencana melakukan cross-check untuk mengetahui apakah laporan tersebut merupakan kasus yang sama atau terpisah.
“Kami akan cek lebih lanjut apakah kasus ini merupakan perkara yang sama dan digabungkan, atau berbeda,” jelasnya.
Saat ini, tim hukum NKRI masih merumuskan langkah hukum selanjutnya.
Mereka menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, tetapi juga menyangkut pelanggaran netralitas ASN.
Advertisement