Arsip

MU dan Sejumlah Pejabat Bank Kalbar Dikabarkan Akan Diperiksa, Ada Tersangka Baru?

Oknum anggota DPRD Kalbar berinisial MU dan sejumlah mantan pejabat Bank Kalbar dikabarkan akan diperiksa dalam pengembangan kasus pengadaan tanah BPD Kalbar. (Foto/Ist)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Setelah menahan tiga mantan pejabat Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat terkait dugaan kasus mark up harga pembelian tanah di Jalan Paris Satu Pontianak untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalbar (Kejati Kalbar) diagendakan kembali memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat lainnya.

Langkah ini di lakukan untuk menentukan apakah ada tersangka tambahan dalam kasus tersebut.

Berdasarkan Nota Dinas dari Seksi Penyidikan Kejati Kalbar tertanggal 11 Oktober 2024, yang beredar, penyidik Kejati Kalbar telah menjadwalkan pemeriksaan beberapa pihak terkait.

Advertisement

Di antaranya adalah MMM, mantan Kabid Kesetariatan Bank Kalbar, I, mantan Kadiv Perencanaan Bank Kalbar 2014, serta AF, asisten administrasi.

Selain itu, beberapa panitia pengadaan tanah Bank Kalbar seperti DF, R, HH, IDS, dan Z, serta MA yang menjabat sebagai komisaris pada 2015, F sebagai analis kebijakan, dan DS, Kepala Treasury Bank Kalbar tahun 2017, juga akan di periksa.

Pemeriksaan di jadwalkan berlangsung dari 16 hingga 18 Oktober 2024, berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Kalbar dan Surat Tugas BPKP Nomor: PE.03.02/ST-603/PW.14/5/2024/ tertanggal 10 Oktober 2024.

Selain itu, pada 15 Oktober 2024, empat orang pemilik lahan yang terlibat, yakni Tery Burhan, Johan Kurnia, AM Fauzi, dan Burhan, telah di panggil untuk di mintai keterangan. Sedangkan MU, oknum anggota DPRD Kalbar sekaligus kuasa penjual tanah, di jadwalkan akan diperiksa pada 22 Oktober 2024.

Sebelumnya, tiga mantan pejabat Bank Kalbar, yaitu S, mantan Direktur Utama, SI, mantan Direktur Umum, dan MF, mantan Kepala Divisi Manajemen Risiko yang juga Panitia Pengadaan Tanah, telah di tahan dan di titipkan di Rutan Pontianak.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan, ketiga tersangka di duga terlibat dalam pemufakatan jahat terkait pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Bank Kalbar.

Kasus ini berawal dari pengadaan tanah yang di lakukan oleh Bank Kalbar pada tahun 2015 dengan total harga pembelian mencapai Rp99,17 miliar.

Dari nilai tersebut, di duga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp30 miliar yang tidak sampai kepada pemilik tanah.

Kelebihan ini di temukan setelah di lakukan pengecekan terhadap selisih bukti transfer dan jumlah yang di terima pemilik sertifikat hak milik.

Kejati Kalbar telah memeriksa 22 orang saksi dalam proses penyidikan sebelumnya, dan pihak penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, ketiga tersangka yang sudah di tahan di kabarkan akan mengajukan upaya praperadilan terhadap penetapan mereka sebagai tersangka oleh Kejati Kalbar.

Advertisement