Arsip

Tersangka Pengadaan Tanah Bank Kalbar Terancam UU Tipikor

MF, Koruptor pendagaan tanah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat tertunduk malu saat digiring oleh Kejati Kalbar menuju mobil tanahan. (Foto/Ist)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menahan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar pada tahun 2015.

Tersangka berinisial MF, yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan, ditahan pada Rabu (16/10/2024).

Penahanan MF ini menyusul penahanan dua tersangka lainnya, yakni S, Direktur Utama bank pada 2015, dan SI, Direktur Umum Bank Kalbar pada tahun yang sama. Kedua tersangka tersebut telah di tahan oleh Kejati Kalbar pada Senin (30/9) lalu.

Advertisement

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi pada tahun 2015, dengan nilai mencapai Rp99,17 miliar. Tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan kantor pusat bank tersebut.

“Dalam pelaksanaannya, terdapat kelebihan pembayaran yang di hitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah dengan jumlah yang diterima oleh pemilik tanah bersertifikat hak milik. Selisih tersebut di perkirakan mencapai Rp30 miliar,” ujar Siju.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat, kelebihan pembayaran ini menjadi salah satu bukti kuat dalam kasus ini.

Tersangka MF kini di tahan di Rutan Pontianak selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Ia akan di mintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah di ubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga mengacu pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejati Kalbar menegaskan bahwa penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari sebagai bagian dari proses hukum yang terus berjalan.

Advertisement