Arsip

Kejari Kapuas Hulu Musnahkan Barang Bukti dari 60 Perkara Tindak Pidana

Advertisement
KAPUAS HULU, RUAI.TV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu memusnahkan barang bukti dari 60 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dalam periode Agustus 2023 hingga Oktober 2024, Rabu, 16 Oktober 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika seperti sabu-sabu, ekstasi, senjata tajam, serta barang bukti dari kasus perjudian, persetubuhan, hingga illegal fishing.
Narkotika dihancurkan menggunakan blender, sementara barang bukti lain dibakar dan dipotong.
Kepala Kejari Kapuas Hulu, Samsuri, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini berasal dari perkara yang telah diputuskan dalam dua tahun terakhir. Dari 60 perkara tersebut, 33 di antaranya merupakan kasus narkotika.
“Kami memusnahkan 99 bungkus narkotika, termasuk 2 butir ekstasi dengan berat total 132,98 gram yang jika diuangkan bernilai sekitar Rp132 juta,” ungkap Samsuri.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu putusan dua perkara narkotika besar lainnya dengan total barang bukti mencapai 36 kilogram.
Samsuri menyampaikan kekhawatirannya atas tingginya kasus narkotika di Kapuas Hulu, dan menegaskan pentingnya kerjasama dengan Polres Kapuas Hulu, Kodim Putussibau, Satgas, serta Batalyon Walet Sakti untuk mengatasi peredaran narkoba.
“Kami serius memberantas narkoba dan berharap pemusnahan barang bukti ini bisa menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini, memberikan apresiasi kepada Kejari atas upaya mereka dalam memusnahkan barang bukti tindak pidana, terutama narkotika.
Zaini menekankan bahwa wilayah Kapuas Hulu, yang berbatasan dengan Malaysia, rentan menjadi jalur masuk narkoba.
Ia juga menyebutkan beberapa kecamatan yang rawan peredaran narkoba, seperti Bunut Hilir, Jongkong, dan Selimbau.
Advertisement