PONTIANAK, RUAI.TV – Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Kalimantan Barat mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki aliran dana dari Bank Kalbar yang mengalir ke rekening pribadi MU.
Aliran dana ini terkait dengan kasus pengadaan tanah Bank Kalbar yang saat ini terus di selidiki untuk pengembangan kasus oleh Penyidik Kejaksaaan Tinggi Kalimantan Barat.
Pada tahun 2015, saat Bank Kalbar di pimpin oleh Samsir Ismail sebagai Direktur Utama dan Sudirman sebagai Komisaris, terjadi transaksi besar yang kini menjadi fokus penyidikan.
Kedua mantan petinggi Bank Kalbar tersebut telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah Bank Kalbar di Jalan Paris Satu, Pontianak, bersama seorang panitia pengadaan.
“Kami mendesak PPATK untuk memeriksa aliran dana dalam kasus pengadaan tanah BPD Kalbar, terutama yang sudah terbukti melalui kwitansi dengan total transaksi mencapai Rp 89 miliar,” kata Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy.
Menurut Aidy, bukti kwitansi menunjukkan bahwa lebih dari Rp 89 miliar dana pembelian lahan masuk ke rekening pribadi MU di Bank Kalbar Cabang Utama.
Transaksi ini terjadi dalam dua tahap, yakni pembayaran pertama sebesar Rp 18,8 miliar pada 27 Oktober 2015 sebagai uang muka, dan pembayaran kedua sebesar Rp 70,5 miliar pada 11 November 2015. Transaksi tersebut di ketahui oleh seorang notaris berinisial WI.
Aidy menekankan bahwa prosedur yang benar seharusnya adalah Bank Kalbar mentransfer dana langsung ke pemilik tanah, bukan melalui rekening pribadi mediator seperti MU.
“Seharusnya pembayaran tanah di lakukan langsung kepada pemilik, baru setelah itu mediator mendapat fee. Ini sangat mencurigakan,” jelasnya.
GNPK RI Kalbar berharap penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini, karena di yakini bahwa para tersangka yang telah ditetapkan bukanlah otak utama dari persekongkolan tersebut.
Ada pihak lain yang di duga memperoleh keuntungan lebih besar dari kasus ini. Terlebih lagi, dana yang digunakan untuk membeli tanah Bank Kalbar berasal dari penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kalbar dan uang nasabah, sehingga kasus ini memiliki dampak yang luas.
Aidy memastikan dalam waktu dekat GNPK RI akan bersurat secara resmi ke PPATK di Jakarta untuk mengusut tuntas aliran dana pengadaan tanah Bank Kalbar yang menurut Kejati Kalbar kerugian negara mencapai 30 milyar rupiah.
Leave a Reply