SEKADAU, RUAI.TV – Kejaksaan Negeri Sekadau resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait tera dan tera ulang di Kabupaten Sekadau.
Kedua tersangka ditahan pada Rabu sore (9/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, dengan masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang ditahan adalah GDS, Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Perindagkop Kabupaten Sekadau, dan R, Direktur CV Zair Family, yang berperan sebagai pihak ketiga dalam kegiatan tera ulang tersebut.
Menurut Adyantana, kedua tersangka diduga telah melakukan praktik pungli sejak tahun 2021 hingga 2023.
“Keduanya bekerja sama dalam melaksanakan tera dan tera ulang kepada pemilik alat ukur dan timbangan di Kabupaten Sekadau. Namun, dalam pelaksanaannya, mereka meminta bayaran yang melebihi ketentuan yang diatur oleh pemerintah,” ujar Adyantana.
Diperkirakan, total pungutan liar yang dikumpulkan oleh kedua tersangka mencapai lebih dari Rp 600 juta.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik Kejari Sekadau.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan akhirnya memutuskan untuk menahan kedua tersangka, yang kini dititipkan di Rutan Sanggau.
Kasi Pidana Khusus Kejari Sekadau, Irawan Soehendra, menambahkan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari upaya memberantas praktik korupsi di Sekadau.
“Kami menerima laporan dari masyarakat dan segera melakukan investigasi. Setelah bukti cukup, kami memutuskan untuk menahan kedua tersangka,” jelas Irawan.
Di sisi lain, penasihat hukum kedua tersangka, Munawar Rahim, berharap agar masyarakat tidak langsung memberikan vonis bersalah terhadap kliennya. Ia meminta agar proses hukum dijalani dengan adil dan terbuka.
Kasus pungli tera ulang ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Sekadau dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.
Diharapkan, penanganan tegas ini dapat menjadi contoh agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.
Leave a Reply