Arsip

Setelah ke MA, Guru SD di Sintang kembali Gugat Bupati ke PTUN Pontianak

Guru SD Negeri 06 Ransi Dakan, Kabupaten Sintang, Julia Roli Sennang Banurea menyerahkan berkas laporan di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Pontianak. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Julia Roli Sennang Banurea, seorang guru Sekolah Dasar Negeri 06 Ransi Dakan, Kabupaten Sintang, membawa perjuangannya ke ranah hukum dengan menggugat Bupati Sintang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak pada Senin, 7 Oktober 2024.

Gugatan ini berawal dari keputusan Bupati Sintang yang menjatuhkan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun terhadap Julia, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah Pemerintah Kabupaten Sintang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 800.1.6.4/1389/KEP-BKPSDM-D/2024.

Advertisement

Surat Keputusan (SK) Sanksi dijatuhkan karena Julia di anggap tidak mengikuti kebijakan pimpinan setelah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung bersama beberapa rekan kerjanya.

Gugatan tersebut menentang Peraturan Bupati Sintang Nomor 25 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Julia merasa bahwa SK sanksi yang dijatuhkan kepadanya tidak adil, karena dirinya hanya berjuang untuk mendapatkan TPP yang di hapus sepihak seperti yang diberikan kepada pejabat lainnya di Kabupaten Sintang.

“Saya bukan melawan pimpinan, saya bukan koruptor, bukan pelaku kriminal, dan tidak pernah melakukan kejahatan apa pun. Saya hanya berusaha memperjuangkan TPP yang di hapus sepihak,” ungkap Julia kepada ruai.tv.

Foto: Guru SD Negeri 06 Ransi Dakan, Kabupaten Sintang, Julia Roli Sennang Banurea saat mengisi formulir pendaftaran gugatan di PTUN Pontianak secara online. (Foto/ruai.tv)

Dengan tekad mencari keadilan, Julia telah menempuh berbagai tahapan sebelum membawa kasus ini ke PTUN Pontianak.

Ia bahkan sudah mengirimkan surat keberatan kepada Bupati Sintang, namun setelah 21 hari tanpa jawaban, ia memutuskan untuk melayangkan gugatan.

Julia juga menyatakan bahwa dirinya telah meminta izin dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang sebelum memulai proses hukum ini.

“Semoga proses di PTUN berjalan dengan lancar dan saya bisa mendapatkan keadilan yang layak. Saya juga berharap keadilan akan berpihak kepada guru-guru di perbatasan yang selama ini berjuang untuk mengabdi kepada NKRI tercinta,” kata Julia penuh harap.

Kasus ini mencerminkan perjuangan para guru di wilayah perbatasan yang terus berusaha mendapatkan hak-hak mereka di tengah berbagai tantangan.

Julia, dengan keberaniannya, kini menjadi simbol bagi mereka yang tidak hanya bertugas mendidik generasi penerus, tetapi juga memperjuangkan hak-hak dasar mereka sebagai aparatur negara.

Advertisement