Arsip

Sidang Lapangan Sengketa Warga dan PT.SMS, Pemilik Lahan Tuntut Keadilan

Hakim Ketua Majelis PN Ngabang, Gibson Parsaoran memimpin sidang lapangan sengketa lahan antara warga dan PT SMS. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

LANDAK, RUAI.TV – Pengadilan Negeri Ngabang, Kabupaten Landak, menggelar sidang lapangan pada Kamis, 26 September 2024, terkait perkara perdata sengketa lahan seluas 43,3 hektare milik Kandar dengan PT Satria Multi Sukses (SMS).

Sidang yang di pimpin oleh Hakim Ketua Majelis PN Ngabang, Gibson Parsaoran, berlangsung di lokasi lahan milik warga di Desa Keramas, Kecamatan Mandor.

Kasus ini bermula dari lahan milik Kandar yang sejak tahun 2009 masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT SMS, namun tidak pernah di kelola oleh perusahaan selama 15 tahun.

Advertisement

Kandar merasa dirugikan dan akhirnya membawa masalah ini ke pengadilan setelah upaya mediasi gagal karena pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik.

Dalam sidang lapangan, Kandar menjelaskan bahwa sebagian lahan yang ia tanami pohon sawit sempat dipanen oleh PT SMS, namun tidak dirawat dengan baik.

“Lahan saya ditelantarkan, baik yang sudah ditanam maupun yang belum ditanam,” ujar Kandar.

Foto: Hakim Ketua Majelis PN Ngabang, Gibson Parsaoran, menanyakan persoalan sengketa lahan milik Kandar dan PT SMS kepada seorang Bhabinkamtibmas yang hadir. (Foto/ruai.tv)

Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan meminta PT SMS untuk mengembalikan lahan tersebut jika tidak mampu mengelolanya.

“Kalau memang masih ingin mengelola, mereka harus bermitra dan membayar kerugian saya sejak 2009 hingga sekarang,” tambahnya.

Kuasa hukum Kandar, Kartius, menjelaskan bahwa pihaknya menuntut tiga hal kepada perusahaan.

Pertama, realisasi bagi hasil 20:80 harus segera di lakukan tanpa potongan operasional. Kedua, lahan seluas 43 hektare yang sudah di tanami sawit harus di rawat dan di kelola dengan baik.

Ketiga, jika PT SMS tidak bersedia memenuhi tuntutan tersebut, maka lahan harus di kembalikan kepada Kandar.

“Kami siap mengambil kembali lahan jika perusahaan tidak mampu mengelolanya. Ini merugikan masyarakat dan negara karena lahan yang seharusnya memberikan kesejahteraan justru terbengkalai,” tegas Kartius.

Foto: Kuasa hukum pemilik lahan, Kartius dan Hakim Ketua Majelis PN Ngabang, Gibson Parsaoran bersama pihak PT SMS melihat langsung lahan HGU yang tidak di kelola oleh perusahaan. (Foto/ruai.tv)

Dalam sidang lapangan ini, majelis hakim menyayangkan kuasa hukum PT SMS yang di nilai kurang memahami objek sengketa.

Saat di tanya majelis hakim, dua kuasa hukum dari perusahaan berbeda pendapat terhadap objek yang di gugat. Sidang berikutnya akan di jadwalkan dua pekan mendatang.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan masalah yang sering terjadi di sektor perkebunan, di mana perusahaan sering kali tidak memenuhi kewajiban mereka terhadap pemilik lahan atau masyarakat setempat.

Sidang ini di harapkan dapat memberikan keadilan bagi Kandar dan mendorong penyelesaian yang lebih baik di masa mendatang.

Advertisement