Arsip

Kasus Tanah BPD Kalbar Masih Berlanjut, Beredar Sudah Ada Tersangka

Lokasi tanah milik warga yang dibeli oleh BPD Kalbar melalui Mursalim di Jalan Ahmad Yani I-Gang Abdurrahman Saleh 1 Pontianak. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kasus pengadaan tanah milik Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat yang terjadi sejak tahun 2015 hingga 2024 masih belum menemukan titik terang.

Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka atau kepastian hukum terkait kasus tersebut, meski pembelian tanah itu diduga berpotensi merugikan negara karena menggunakan dana nasabah.

Sejumlah organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan di Kalimantan Barat telah beberapa kali menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, mendesak agar kasus ini segera diselesaikan.

Advertisement

Mereka menuntut adanya kepastian hukum, terlebih mengingat bahwa tanah tersebut hingga kini belum dimanfaatkan untuk fasilitas pelayanan nasabah, seperti yang semula direncanakan.

Pengadaan tanah tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Samsir Ismail sebagai Direktur Utama Bank Kalbar dan Sudirman sebagai Komisaris Utama.

Publik pun mempertanyakan, jika pengadaan tanah ini berjalan tanpa masalah, seharusnya sudah ada bangunan megah yang berdiri di lokasi tersebut.

Penyelidikan oleh Kejati Kalbar telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari petinggi Bank Kalbar hingga anggota DPRD Kalimantan Barat, Paulus Andi Mursalim, serta lebih dari 20 saksi lainnya.

Namun, salah satu rekan Mursalim yang diduga terkait kasus ini, Ricky Sandy, telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Pengakuan Pemilik Tanah

Empat pemilik tanah yang menjual lahan kepada Mursalim, yaitu BU, JO, LHL, dan JK, telah di upayakan untuk di konfirmasi oleh ruai.tv. Namun, hanya JK yang berhasil di temui di kediamannya yang juga merupakan sebuah toko di Jalan Diponegoro, Pontianak.

Meski demikian, JK menolak memberikan keterangan terkait penjualan tanah tersebut. “Saya tidak ingin berkomentar. Saya tidak mau di wawancara,” kata JK menolak memberikan pernyataan.

Dua pemilik lainnya, BU dan JO, yang merupakan pasangan suami istri, di ketahui telah pindah ke Jakarta dan rumah mereka di Jalan Teuku Umar kini di sewakan sebagai usaha kafe. Mereka juga sempat di wakili oleh anaknya saat di panggil sebagai saksi di Kejati Kalbar.

Sementara itu, LHL yang berdomisili di Jalan WR Supratman juga belum bisa ditemui karena tidak berada di rumah saat tim liputan mendatangi kediamannya.

Riwayat Penjualan Tanah

Sebelum di jual ke Bank Kalbar melalui Mursalim, tanah tersebut awalnya di miliki oleh Nurjanah, yang menjualnya kepada seseorang bernama Pak Weng pada tahun 2012. Pada tahun 2015, tanah itu kemudian di jual kembali ke Bank Kalbar.

“Tanah itu di jual oleh ibu saya dengan harga sangat murah kepada Pak Weng, kemudian Pak Weng menjualnya lagi ke Bank Kalbar melalui Pak Mursalim,” ungkap anak Nurjanah, yang meminta namanya tidak di sebutkan.

Menurutnya, Nurjanah telah meninggal dunia pada tahun 2017, dua tahun setelah transaksi tanah tersebut.

Meski mengetahui riwayat penjualan tanah, keluarga Nurjanah memilih untuk tidak terlalu terlibat dalam persoalan yang kini terjadi terkait Bank Kalbar.

Isu Tersangka Mulai Beredar

Dalam beberapa pekan terakhir, beredar kabar bahwa sudah ada penetapan lima tersangka dalam kasus ini.

Bahkan, salah satu tersangka di kabarkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sehingga Imigrasi Pontianak di kabarkan telah mengeluarkan surat cegah.

Namun, Humas Imigrasi Pontianak, Budi Santoso, mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

Sumber yang beredar menyebutkan bahwa nama-nama tersangka telah ada di tangan Kepala Kejati Kalbar, Edyward Kaban, dan akan segera di umumkan.

Namun, saat di konfirmasi, Wakil Kepala Kejati Kalbar, Subeno, menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

“Masih berproses,” ujar Subeno kepada ruai.tv, Selasa pagi.

Advertisement