PONTIANAK, RUAI.TV – Pemerintah Kota Pontianak lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, gencar menyosialisasikan gerakan bebas plastik. Khususnya mulai tanggal 1 Januari 2025, seluruh pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024, tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengatakan, sebelumnya Pemkot Pontianak telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019, tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, seiring tingginya jumlah timbunan sampah di Kota Pontianak.
“Dapat menimbulkan masalah jika tidak dilakukan pencegahan, pengurangan dan penanganan yang tepat,” kata Ani Sofian, Selasa (17/09/2024).
Ani Sofian menerangkan, data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menyebut, Kota Pontianak menghasilkan sampah sebesar 441,88 ton per hari pada tahun 2023. Saat ini, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen realisasi. Sehingga perlu dilakukan percepatan untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan pada tahun 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, Kota Pontianak memiliki target pengelolaan sampah pada tahun 2025 yaitu sebesar 70 persen penanganan sampah yang dilakukan oleh pemerintah dan 30 pengurangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat.
“Maka perlu dilakukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, stakeholder, dan lain-lain untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak pada tahun 2025,” jelasnya.
Baca di halaman berikutnya…
Leave a Reply