Arsip

DPP IKADIN Lantik Pengurus DPD Kalbar, Tekankan Pembelaan Masyarakat Tertindas

Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah IKADIN Kalimantan Barat periode 2024-2028. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN), Maqdir Ismail, melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah IKADIN Kalimantan Barat periode 2024-2028 pada Sabtu malam, 14 September 2024.

Dalam pelantikan tersebut, Maqdir meminta agar pengurus IKADIN Kalbar siap membela masyarakat yang tertindas dan terpinggirkan, mengingat di Pontianak dan Kalimantan Barat masih banyak warga yang memerlukan bantuan hukum.

“Karena kita tahu tidak semua orang mampu membayar advokat,” ungkapnya.

Advertisement

Maqdir menegaskan bahwa ketika hukum mengalami ketidakadilan, advokat memiliki fungsi untuk menunjukkan kepada aparat penegak hukum bahwa keadilan harus di tegakkan meskipun langit akan runtuh.

Ia juga mendorong penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian kasus-kasus kecil. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung, meski masih di batasi dengan nilai kerugian minimal 2 juta rupiah.

“Karena jika penyelesaian menggunakan RJ bukan hanya bisa dilakukan oleh penegak hukum, melainkan juga oleh masyarakat itu sendiri. Ini juga salah satu pendidikan hukum yang baik untuk masyarakat,” ujarnya.

Ketua Dewan Kehormatan DPD IKADIN Kalimantan Barat, Kartius, mengungkapkan pandangannya terkait pentingnya penerapan RJ dalam sistem hukum Indonesia.

Ia mengungkapkan bahwa beberapa institusi penegak hukum belum berani melaksanakan RJ, meskipun instruksi terkait RJ telah ada.

Kartius juga menyoroti bagaimana hukum di Indonesia sering kali dianggap “ngeri-ngeri sedap,” yang bisa menimbulkan bahaya jika tidak dikelola dengan baik.

Foto: Ketua Dewan Kehormatan DPD IKADIN Kalimantan Barat, Kartius, dilantik oleh Ketua Umum DPP IKADIN), Maqdir Ismail. (Foto/ruai.tv)

Kartius menyoroti kebanggaan yang muncul di kalangan penegak hukum jika berhasil memenjarakan seseorang, meskipun seharusnya ada kasus yang dapat diselesaikan melalui RJ.

Ia mencontohkan satu kasus yang seharusnya bisa diselesaikan melalui RJ namun berakhir dengan hukuman penjara lima bulan.

Ketua DPD IKADIN Kalbar, Daniel Edward Tangkau, menambahkan bahwa pasca pelantikan ini, pihaknya akan melakukan pendidikan berkelanjutan bagi anggota IKADIN.

Ia menegaskan pentingnya menegakkan hukum yang sebenarnya, terutama dalam penanganan kasus-kasus kecil agar tidak di perbesar hanya untuk mencari popularitas.

“Saya pikir itu yang paling penting, untuk kepentingan rakyat kecil. Jadi peran IKADIN untuk mengawal kepentingan hukum masyarakat,” paparnya.

Foto: Foto bersama pengurus DPP IKADIN dan Pengurus Daerah IKADIN Kalimantan Barat periode 2024-2028. (Foto/ruai.tv)

Wakil Ketua DPD IKADIN Kalbar, Yohanes Nenes, menegaskan komitmen IKADIN terhadap permasalahan hukum yang ada. Ia menilai selama ini hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Nenes yang juga menjabat sebagai Ketua DAD Kota Pontianak mengungkapkan bahwa IKADIN Kalbar selalu menjalin hubungan baik dengan kejaksaan, pengadilan, kepolisian, dan perguruan tinggi untuk membina pendidikan advokat.

Dengan pelantikan ini, DPD IKADIN Kalbar di harapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam membela hak-hak masyarakat dan mendorong penerapan keadilan yang lebih merata.

Advertisement