Arsip

Diduga Korupsi 2,5 Milyar, Rektor IAIN Pontianak Didesak Mundur

Advertisement
PONTIANAK, RUAI.TV – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Barat menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 12 September 2024, di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.
Mereka menuntut Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak untuk mundur dari jabatannya terkait dugaan korupsi pembangunan tiga tower di kampus tersebut, yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,5 miliar.
Dalam orasi mereka, mahasiswa menyampaikan bahwa korupsi yang melibatkan pimpinan perguruan tinggi telah mencoreng citra pendidikan dan merugikan masyarakat.
Hidayat, Koordinator Lapangan aksi, menegaskan bahwa kampus seharusnya menjadi tempat mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas, bukan tempat untuk praktik korupsi.
“Kami kecewa dengan lambatnya penanganan kasus ini,” ujar Hidayat.
Aksi ini dipicu oleh surat panggilan dari Kejari Pontianak kepada Rektor IAIN terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan tiga tower.
Meski panggilan telah dilakukan sejak Januari 2022, hingga kini belum ada ekspos hasil penyelidikan ataupun penetapan tersangka.
Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan lima tuntutan kepada Kejari Pontianak, yakni:
1. Tangkap Rektor IAIN Pontianak.
2. Usut tuntas dugaan korupsi pembangunan tiga tower di IAIN Pontianak.
3. Mendesak Kejari Pontianak untuk segera menetapkan rektor sebagai tersangka.
4. Mengungkap hasil penyelidikan terkait kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.
5. Menuntut Kepala Kejari Pontianak mundur jika kasus ini tidak dituntaskan.
“Kami ingin kasus ini diselesaikan secepat mungkin. Jika tidak ada kejelasan, kami akan terus melakukan aksi lanjutan,” tegas Hidayat.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan tiga tower di IAIN Pontianak yang dimulai pada tahun anggaran berbeda.
Tower B adalah Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) yang dibangun pada 2015/2016, Tower C adalah Gedung Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) pada 2018/2019, dan Tower D adalah Gedung Laboratorium yang dibangun pada 2019/2020.
Berdasarkan temuan Kementerian Agama, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar akibat penyalahgunaan wewenang.
Mahasiswa menilai Kejari Pontianak tidak tegas dalam menangani kasus ini, dan mereka menuntut tindakan cepat dan transparan dari kejaksaan.
“Korupsi adalah tindakan keji yang merugikan masyarakat dan tidak boleh dibiarkan,” tambah Hidayat.
Aksi ini menjadi peringatan bagi Kejari Pontianak agar tidak mengabaikan kasus korupsi di institusi pendidikan.
Mahasiswa menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi tercapainya keadilan.
Advertisement