Arsip

Walhi Minta Pembahasan Raperda RTRW Kalbar Ditunda

Advertisement
PONTIANAK, RUAI.TV – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Barat yang sedang berlangsung di DPRD Kalbar dinilai tidak transparan.
Proses yang telah dimulai sejak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pada 16 Agustus 2024 hingga kini dianggap minim partisipasi publik.
Draf Raperda dan Naskah Akademik pun hanya beredar di kalangan terbatas melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Direktur WALHI Kalbar, Hendrikus Adam, menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam proses ini.
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) harus mengetahui situasi yang terjadi, karena penyusunan Raperda RTRW Kalbar ini seharusnya melibatkan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Mendagri mesti tahu situasi ini. Kami tidak melihat adanya partisipasi publik dalam proses penyusunan Raperda RTRW Kalbar. Bahkan, ada kesan bahwa prosesnya dikebut untuk segera disahkan, termasuk pembahasan di hari libur,” ungkap Hendrikus Adam.
Ia juga menyoroti kemungkinan percepatan ini terkait dengan pergantian anggota DPRD Kalbar dan Pilkada 2024.
Menurutnya, proses pembahasan Raperda tidak boleh terkesan terburu-buru hanya karena momen politik.
“Jangan sampai pergantian anggota legislatif dan Pilkada menjadi alasan untuk mempercepat pengesahan Raperda ini, sementara partisipasi publik diabaikan dan masih ada masalah dalam isi Raperda. Kami minta agar pengesahan ini ditunda,” tegas Hendrikus Adam.
Hendrikus mengingatkan bahwa kebijakan ini akan menjadi warisan jangka panjang bagi Kalimantan Barat.
Oleh karena itu, pengesahannya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian demi menjaga citra legislatif dan eksekutif di mata publik.
Dalam draf Raperda tersebut, terdapat sejumlah pasal yang dinilai bermasalah, terutama terkait keberlanjutan ruang hidup, hak masyarakat adat, serta sumber penghidupan rakyat Kalimantan Barat.
Jika tidak diakomodir dengan baik, dikhawatirkan regulasi ini akan menjadi kontraproduktif di masa mendatang.
Advertisement