Arsip

Menkumham Apresiasi Penangkapan WNI Terkait Kasus BLBI di Entikong

Advertisement
PONTIANAK, RUAI.TV – Petugas Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kalimantan Barat, berhasil mencekal keberangkatan Marimutu Sinivasan (MS), seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencegahan.
MS diketahui terlibat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan berupaya melarikan diri ke Malaysia.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas.
“Saya sangat mengapresiasi kesigapan petugas Ditjen Imigrasi, khususnya jajaran Imigrasi Kalimantan Barat di PLBN Entikong yang berhasil mencegah pelarian MS ke luar negeri,” ujar Menkumham, Minggu (8/9/2024).
Menurut Menkumham, keberhasilan ini menunjukkan integritas luar biasa dari petugas imigrasi di perbatasan, yang dapat menjadi teladan bagi seluruh jajaran Kemenkumham di Indonesia. Ia juga berharap tindakan ini menjadi ladang pengabdian bagi bangsa.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, menjelaskan bahwa pencegahan ini berdasarkan permintaan dari Kementerian Keuangan karena MS tidak memenuhi kewajibannya terhadap piutang negara.
Saat MS berusaha melarikan diri ke Kuching, Malaysia, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, petugas imigrasi segera menolak keberangkatannya.
“MS mengaku sakit dan tidak bisa turun dari mobil saat di PLBN Entikong. Setelah dilakukan pemindaian paspor, sistem mendeteksi bahwa MS masuk dalam daftar pencegahan. Kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengonfirmasi bahwa MS memang subjek yang dicekal,” jelas Tito.
Tito langsung berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, yang menginstruksikan agar kasus ini diproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Henry Dermawan Simatupang, menginstruksikan penahanan sementara paspor MS dan memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) Paspor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menjalankan tugas sesuai dengan amanah undang-undang untuk menjaga batas negara dan menjalankan pemeriksaan keimigrasian dengan ketat,” tegas Henry.
Keberhasilan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh petugas imigrasi untuk terus meningkatkan kewaspadaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar, Arief Mundandar, menegaskan pentingnya koordinasi dengan pihak terkait agar pengawasan terhadap WNI dan WNA di perbatasan semakin ketat.
“Koordinasi dan peningkatan awareness sangat penting untuk mendeteksi dini segala upaya pelanggaran hukum, terutama di sektor keimigrasian,” tutup Arief.
Advertisement