Arsip

Enam Perusahaan di Kalbar Terindikasi Terlibat Karhutla

Advertisement
PONTIANAK, RUAI.TV – Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat (Disbunnak) mengungkapkan enam perusahaan di Kalimantan Barat terindikasi terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Disbunnak Kalbar, Heronimus Hero, menyebutkan keenam perusahaan itu berlokasi di Kabupaten Sanggau dan Ketapang.
“Beberapa perusahaan mungkin tidak kami sebutkan karena masih dalam tahap indikasi, tetapi di Sanggau dan Ketapang sudah ada tanda-tandanya,” ujarnya pada Kamis, 5 September 2024.
Hero juga menegaskan bahwa pihak pemerintah kabupaten perlu segera mengonfirmasi indikasi ini kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Selain itu, perusahaan yang terlibat diminta memberikan laporan lapangan terkait kondisi aktual karhutla di area konsesi mereka.
Menurutnya, perusahaan bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di dalam atau di sekitar wilayah konsesi mereka.
“Harus dipastikan apakah kebakaran benar terjadi di dalam konsesi atau hanya di dekatnya. Seperti yang pernah terjadi, pada peta indikasi karhutla, jarak api dengan konsesi mencapai 300 meter,” tambah Hero.
Dia juga mengingatkan bahwa perlu dilakukan pengecekan lapangan, terutama jika perusahaan telah melakukan revisi Hak Guna Usaha (HGU) atau konsesi.
Sementara itu, Ketua Satgas Informasi BPBD Kalbar, Daniel, mengatakan lebih dari 100 titik api telah terdeteksi berdasarkan pantauan BMKG.
Untuk menanggapi hal ini, BPBD mendorong satgas di tingkat kabupaten dan kota untuk melakukan pengecekan serta pemadaman.
“Jika wilayah yang terbakar sulit dijangkau oleh satgas darat, baik dari BPBD, TNI, maupun Polri, maka solusinya adalah melalui patroli udara dan water bombing,” ujar Daniel.
Ia menjelaskan bahwa water bombing merupakan langkah terakhir untuk memadamkan kebakaran di lokasi yang sulit diakses melalui jalur darat.
Namun, Daniel juga menyoroti masalah terkait pemadaman karhutla di wilayah konsesi, di mana satgas udara tidak dapat melakukan pemadaman karena tanggung jawab tersebut berada pada perusahaan.
“Apakah lahan konsesi sudah dikelola atau belum, itu bukan urusan kami. Yang jelas, wilayah konsesi tidak boleh di-water bombing,” tegasnya.
Perkembangan lebih lanjut terkait tanggung jawab perusahaan dan langkah pemadaman karhutla di Kalbar masih terus dipantau.
Advertisement