Arsip

Kajati Kalbar Minta Jajarannya Selesaikan Perkara Tanpa Pandang Bulu

Advertisement
PONTIANAK, RUAI.TV – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Edyward Kaban, meminta seluruh jajarannya untuk bekerja secara profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kejaksaan.
Ia menekankan pentingnya menyelesaikan penanganan perkara secara tuntas, baik yang sudah masuk tahap penuntutan maupun yang masih dalam tahap penyidikan, tanpa pandang bulu.
Pernyataan ini disampaikan oleh Edyward Kaban saat memberikan keterangan pers setelah acara Syukuran Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-79 di Aula Lantai 4 Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin, 2 September 2024.
Edyward didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Subeno dan para Asisten.
Edyward Kaban menegaskan bahwa tema peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79, yaitu “Hari Lahir Kejaksaan Sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal,” sudah sangat jelas menggarisbawahi komitmen untuk menjalankan fungsi penuntutan secara berdaulat.
“Dengan tema ini, saya mengharapkan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan para kepala kejaksaan negeri (Kejari) di wilayah hukum Kalimantan Barat untuk melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku. Baik dalam penuntutan maupun penyidikan, semua harus diselesaikan tanpa ada penundaan agar ke depannya kita bisa bekerja lebih baik lagi,” ujarnya.
Menanggapi kritik dari masyarakat yang belakangan ini menyebut institusi penegak hukum cenderung “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, terutama jika kasus melibatkan tokoh atau pejabat, Edyward Kaban membantah tudingan tersebut.
“Kami bekerja sesuai tupoksi dan tidak pandang bulu. Jika ada yang harus dimintai pertanggungjawaban, kami akan tindaklanjuti baik dalam penyidikan maupun penuntutan. Tidak ada pengecualian,” tegas Edyward Kaban.
Dengan sikap tegas ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.
Advertisement