Arsip

Pemkot Pontianak Bahas Raperda Pelayanan Sosial Bagi Warga Miskin

DPRD Kota Pontianak mengajukan dua Raperda Inisiatif, satu di antaranya Raperda pelayanan sosial bagi warga miskin. (Ist/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – DPRD Kota Pontianak mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yakni Raperda tentang pelayanan sosial bagi masyarakat dan Raperda tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro.

Untuk membahas dua Raperda ini, DPRD Kota Pontianak menggelar rapat paripurna, Senin (19/08/2024).

Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menyampaikan pendapatnya terhadap dua RAPERDA tersebut.

Advertisement

Ani Sofian menjelaskan, Raperda tentang pelayanan sosial bagi masyarakat miskin merupakan upaya yang terarah dan terpadu serta berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, dan pemerintah daerah atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pendampingan serta fasilitas memenuhi kebutuhan dasar setiap masyarakat.

“Pemerintah daerah memberikan pelayanan sosial sebagai pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin agar terpenuhinya hak dasar atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu,” ujarnya.

Pada penyelenggaraan kesejahteraan sosial tersebut, diperlukan peran dari berbagai elemen seperti masyarakat, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, maupun lembaga kesejahteraan sosial.

“Demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan,” tuturnya.

Baca di halaman berikutnya…

Advertisement