Arsip

Konstruksi Jalan di Komplek Duta Bandara Diduga Tanpa Izin Pemilik Lahan

Ketua DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Burhanudin Abdullah, SH memberikan keterangan Pres terkait dugaan Konstruksi Jalan di Komplek Duta Bandara Tanpa Izin Pemilik Lahan. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Pekerjaan jalan di Komplek Duta Bandara yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kubu Raya (KKR) menuai kontroversi.

Pasalnya, proyek ini di laksanakan di duga kuat tanpa sepengetahuan pemilik lahan, PT APS. Ketua Umum DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah, kepada ruai.tv menjelaskan, seharusnya pihak PU Kubu Raya melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemilik lahan, terlebih proyek ini di danai oleh APBD.

“Harus jelas status lahan. Apakah PU sudah mengantongi surat hibah atau penyerahan lahan dari pemilik?” tanyanya, Kamis (27/06/2024).

Advertisement

Burhan juga mempertanyakan dasar hukum yang di gunakan oleh PU untuk mengerjakan proyek tersebut. “Dapat izin dari mana?” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa PU Kubu Raya mengeluarkan surat keterangan kepada BPN mengenai status lahan yang di klaim sebagai fasilitas umum, yang menurutnya adalah informasi yang tidak benar.

Berdasarkan surat BPN Nomor HP.01.03/116.61.12/II/2020 tertanggal 14 Februari 2020, lahan tersebut di nyatakan tidak termasuk dalam Daerah Milik Jalan (Damija). Hal ini di perkuat oleh dokumen dari Dirjen Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XX Pontianak serta Lands Caping yang di setujui oleh Bupati KDH Tk II Kabupaten Pontianak.

Burhan menjelaskan bahwa PT APS sebagai pemilik lahan telah menyerahkan lebih dari 25 persen lahannya untuk fasilitas umum dan sosial, termasuk jalan, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.

“Rumah yang telah di bangun sekitar 300 unit. Pihak pemilik lahan hanya ingin membuat sertifikat sisa dari lahan yang belum terjual,” jelasnya.

LAKI juga berencana melaporkan pihak BPN ke Ombudsman RI Perwakilan Kalbar karena pelayanan yang buruk. Menurut Burhan, permohonan sertifikat lahan memakan waktu hampir empat tahun tanpa respon yang memadai, meskipun semua persyaratan telah di penuhi.

“Hambatan ini seharusnya tidak terjadi jika BPN bekerja dengan hati nurani dan profesional,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa LAKI tidak ingin melihat oknum pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan di era Presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Oknum pejabat tersebut sudah tidak layak untuk di tempatkan sebagai pejabat, terutama dalam hal tanah yang memerlukan pelayanan yang baik dan tuntas,” tegasnya.

Ia berharap agar Kementerian, Gubernur, dan Bupati segera melakukan perubahan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan menempatkan pejabat yang sesuai dengan keahliannya, bukan karena kepentingan kelompok atau politik.

“Rakyat saat ini butuh pelayanan, bukan untuk melayani,” pungkas Burhan, menyampaikan bahwa PT APS memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah. (RED)

Advertisement