SAMBAS, RUAI.TV – Seorang pria berinisial ST (35) ditangkap oleh polisi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, karena menganiaya RR (25), seorang petugas koperasi.
Penangkapan ini di lakukan setelah peristiwa penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban menghubungi pelaku untuk menagih utang yang sudah menunggak beberapa hari pada Sabtu, 19 Juni 2024.
Mereka kemudian bertemu di tepian Jalan Raya Dusun Sungai Dalung, Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, sekitar pukul 16.41 WIB.
“Saat pertemuan tersebut, pelaku sudah membawa sebilah pisau dapur dari rumah yang di sembunyikan di balik bajunya,” kata Rahmad kepada ruai.tv, Selasa 26 Juni 2024.
Pertemuan tersebut berujung pada adu mulut antara korban dan pelaku. Pelaku menantang korban untuk menyelesaikan permasalahan dengan berkelahi di tempat sepi.
Korban setuju dan berboncengan dengan pelaku menggunakan sepeda motor korban menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tepian jalan setapak perkebunan di Dusun Dungun Angus, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau. Mereka tiba di TKP sekitar pukul 17.20 WIB.
“Pelaku dan korban berkelahi. Pelaku kemudian menusuk korban, yang menyebabkan luka berat akibat tusukan senjata tajam,” ungkap Rahmad.
Korban sempat mendapatkan perawatan di RS Abdul Aziz Singkawang, namun di laporkan meninggal dunia pada Jumat, 21 Juni 2024, pukul 06.13 WIB.
“Pelaku dan barang bukti sudah di amankan oleh Polsek Selakau dan pelaku di titipkan di Rutan Polres Sambas. Pelaku di tangkap di toko sembako miliknya dan tidak melakukan perlawanan saat di amankan oleh petugas,” sambungnya.
Rahmad juga mengimbau warga untuk melapor ke polisi jika penagih utang atau debt collector melakukan tindakan melampaui batas dan melanggar hukum, termasuk memberikan ancaman atau berperilaku seperti preman.
Ia menekankan pentingnya tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan hukum kepada pihak berwenang.
“Jika ada penagih utang atau debt collector yang melampaui batas dan melanggar hukum, warga bisa melaporkan ke polisi. Terlebih jika debt collector melakukan pengancaman, pencemaran nama baik, dan sebagainya. Warga tidak perlu main hakim sendiri karena negara kita adalah negara hukum. Biarkan aparat penegak hukum yang melakukan penyelidikan atau penyidikan terkait aktivitas premanisme,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Sekadau ini. (RED)
Leave a Reply