PONTIANAK, RUAI.TV – Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu, bekerja sama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berhasil mengamankan TW, Jumat 21 Juni 2024 pukul pukul 14.15 WIB.
TW, yang merupakan calon tersangka tindak pidana korupsi, telah dipanggil secara patut namun selalu mangkir dan tidak kooperatif. Ia diamankan di sebuah rumah di Jalan Pangeran Natakusuma, Jalan Jambi Gang Jambi 4, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
TW adalah Direktur CV Sinar Berkat yang ditunjuk oleh Desa Datah Dian pada tahun 2019 sebagai penyedia jasa atau pelaksana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) tahun anggaran 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan, Proyek tersebut menggunakan Anggaran Dana Desa sebesar Rp 1,2 miliar namun hingga kini belum selesai.
Penghitungan kerugian negara akibat kegiatan ini mencapai Rp 963.369.476,00 ( sembilan ratus enam puluh tiga juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus tujuuh puluh rupiah)
TW telah dipanggil sebagai saksi sesuai alamat KTP sebanyak tiga kali namun selalu mangkir. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu akhirnya melakukan pencarian dan mengamankan TW.
“Ia langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksaan dan diproses hukum. Setelah diperiksa sebagai saksi, status TW ditingkatkan menjadi tersangka dan ia ditahan selama 20 hari oleh penyidik,” kata I Wayan Gedin Arianta.
TW disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(RED)
Leave a Reply