Arsip

Walhi Soroti Dugaan Ekspor Rotan Ilegal di Kalbar

Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Barat, Hendrikus Adam, meminta pemerintah usut tuntas pusaran dugaan perdagangan Rotan ilegal ke luar Negeri melalui perbatasan. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Kalimantan Barat menyoroti maraknya dugaan perdagangan bahan baku Rotan ke Luar Negeri melalui jalur tidak resmi di Perbatasan Kalbar akhir-akhir ini.

Direktur Eksekutif Walhi Kalbar, Hendrikus Adam, mengatakan, seharusnya hal itu tidak terjadi, terlebih pemerintah sudah jelas membuat regulasi tentang ekspor hasil hutan bukan kayu yang termuat dalam Permendag RI Nomor 35 Tahun 2011 pasal 2 dan Permendag RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang barang yang dilarang untuk di ekspor.

“Jika dalam prakteknya ada rotan bebas saja keluar dari Indonesia untuk di ekspor maka hal itu penting untuk dipertanyakan,” katanya kepada redaksi ruai.tv, Jumat sore 24 Mei 2024.

Advertisement

Hendrikus Adam juga mempertanyakan keberadaan instansi terkait dan penegak hukum yang berwenang jika masih terjadi penyelundupan rotan. Padahal regulasi juga sudah jelas mengatur tentang larangan ekspor bahan baku rotan.

Ia menilai, jika aktivitas ini terus dibiarkan, maka populasi tanaman Rotan di Pulau Kalimantan akan punah sehingga para pengrajin yang mengantungkan hidup dari anyaman rotan juga terancam kesulitan bahan baku sebagaimana yang terjadi pada sebuah Koperasi Pengolahan Rotan di Kabupaten Sambas.

Aktivis lingkungan ini meminta peran penting dari Bea Cukai untuk mengusut persoalan ini mulai dari penyelidikan hingga penyidikan terhadap siapa saja yang terlibat, sehingga pemerintah tidak dibully oleh masyarakat dalam hal penegakan hukum.

“Negara dalam hal ini penting hadir untuk memasikan agar ketersediaan bahan mentah yang digunakan oleh masyarakat di komunitas untuk di olah dengan berbagai bentuk kerajinan termasuk Bidai dan anyaman lainnya tidak merasa kekurangan bahan,” pinta Hendrikus Adam.

“Kan lucu kalau ternyata rotan yang di ekspor setiap saat bisa dilakukan, sementara pengrajin rotan untuk membuat aneka jenis bahan anyaman oleh masyarakat di daerah justru kekurangan bahan,” sambung adam.

Jika pusaran bisnis rotan ilegal terus terjadi, menurutnya kehadiran Negara di tengah masyarakat patut dipertanyakan. Ini perlu menjadi perhatian serius oleh pemerintah jika ingin memastikan agar warga khususnya pengrajin dalam negeri itu berdaya dengan ketersediaan sumber daya rotan yang di dapat dengan mudah, bukan malah kekurangan bahan.

“Aturan dibuat itukan untuk pedoman bahwa Negara itu hadir untuk meggatur lalu lintas, populasi, bahan dan sumber daya terutama hasil hutan bukan kayu seperti rotan tadi,” tuturnya.

Walhi meminta agar tidak ada pihak manapun menyalahgunakan wewenang berkaitan aturan yang sudah dibuat Negara dalan hal ekspor rotan. Selain itu rasa keadilan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) juga menjadi penting.

“Selain itu aparat penegak hukum menjadi penting untuk hadir untuk memastikan rasa keadilan bagi warga khususnya pengrajin rotan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada akhir April lalu sejumlah truk rotan melalui jalur darat menuju perbatasan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang marak terjadi beroperasi.

Modus yang digunakan pengusaha yang belakangan diketahui warga Kubu Raya tersebut agar tidak terjerat hukum menggunakan surat jalan dengan tujuan sebuah gudang di Wajok Kabupaten Mempawah dan sebuah Koperasi di Jagoi Babang.

Namun alamat yang tercantum dalam surat jalan tersebut ternyata tidak ada mengolah Rotan alias Piktif, melainkan diduga kuat bahan baku rotan itu langsung dibawa ke Malaysia melalui perbatasan Serikin, Sarawak Malaysia. (RED)

Advertisement