MEMPAWAH, RUAI.TV – Gabungan masyarakat dari berbagai unsur seperti tokoh masyarakat, tokoh pemuda hingga pemerhati lingkungan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Mempawah, Jumat (01/03/2024) pukul 14.00 Wib.
Kedatangan masyarakat dengan membawa sejumlah poster berisi tuntutan ini diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mempawah, M Suhadi.
Kedatangan mereka itu untuk meminta lembaga DPRD memfasilitasi kekhawatiran masyarakat terkait permasalahan akan adanya pembangunan pengelolaan limbah lumpur merah (Red Mud) di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit.
Pasalnya mereka menilai, sudah banyak kejadian yang dialami oleh beberapa perusahaan di berbagai daerah, sehingga sangat berdampak kepada masyarakat sekitar atas perencanaan pembangunan pengolahan limbah di wilayah tersebut.
Koordinator aksi, Paulus, mengatakan, aspirasi yang disampaikan ke DPRD Mempawah adalah langkah antisipasi bagi masyarakat, sehingga menjadi perhatian yang sangat penting.
“Kami masyarakat mengingatkan, sebelum ada kejadian atas dampak limbah, menghimbau kepada PT Borneo Alumina Indonesia (BAI) yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Inalum dan PT Antam yang mengembangkan, membangun, memiliki, mengoperasikan proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) dengan kapasitas 1 juta produk alumina per tahun nantinya, dalam hal ini selaku owner agar betul-betul memperhatikan dengan seksama sedari awal prosesnya,” harap warga dalam audiensi itu.
Warga menilai, sebelum lelang pekerjaan diharapkan harus selektif memilih kontraktor yang betul-betul mempunyai kompetensi dan pengalaman dalam bekerja.
Terlebih dalam pengelolaan limbah Red Mud yang merupakann limbah bersifat Alkali yang terdiri dari besi Oksida dan senyawa-senyawa lainnya, yang dihasilkan oleh proses produksi Alumina (aluminium oksida) yang menjadi bahan baku utama dalam proses produksi logam aluminium. “Sudah pasti ini sangat berbahaya,” tegas mereka.
Peserta aksi juga meminta agar instansi terkait yang menangani permasalahan limbah seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sampai pada Menteri Lingkungan Hidup juga wajib aktif mengawasi pekerjaan ini.
Mereka juga mempertanyakan apakah pekerjaan pembangunan pengelolaan limbah ini dilaksanakan dengan standar yang baik dan proses yang benar.
“Karena terdengar kabar ada dugaan bahwa, yang akan mengerjakan pembangunan pengelolaan limbah Red Mud yang terletak di Desa Bukit Batu ini adalah perusahaan yang tidak punya pengalaman yang sesuai dengan Pre Qualifikasi peserta lelang,” ujarnya.
Peserta aksi menilai, PT BAI dalam hal ini sudah benar mensyaratkan perusahaan yang akan mengerjakan pembangunan pengelolaan limbah red mud mempunyai pengalaman serupa minimal 2 kali pernah mengerjakan.
“Kami semua mendesak agar DPRD Mempawah memanggil PT BAI, panitia lelang serta perusahaan pemenang lelang untuk dikroscek keaslian dokumen serta pengalaman kerjanya di pekerjaan serupa, dan kalau memang dugaan ini benar ada kompromi ilegal yang masuk ke ranah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) maka ini sudah masuk domainnya aparat penegak hukum untuk menindak, dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan atau KPK karena PT BAI adalah perusahaan milik negara,” urainya.
Masyarakat mengaku sangat mendukung kegiatan PT BAI dan perusahaan lainnya dan tidak ada maksud ingin menghalang-halangi pekerjaan. Bahkan mereka mempersilahkan perusahaan manapun yang mengerjakan pembangunan pengelolaan limbah red mud ini, asal dikerjakan oleh perusahaan yang benar-benar punya pengalaman.
“Karena ini kaitannya dengan masalah lingkungan ya harus ditangani dengan serius, apalagi limbah red mud, dan kami tidak punya kepentingan apapun, kami hanya tidak ingin desa kami, kota kami tercemar dan terpapar limbah berbahaya apalagi sampai ada korban jiwa karena limbah,” pungkasya.
Sementara itu, Ketua komisi I DPRD Kabupaten Mempawah, M Suhadi, mengapresiasi Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait antisipasi dampak limbah yang akan terjadi di PT BAI karena menyangkut kehidupan masyarakat luas.
“Kita berharap kedepan penanganan limbah yang ada di Kabupaten Mempawah ditangani secara baik dan profesional oleh perusahaan kontraktor yang menanganinya” katanya.
Ia memastikan aspirasi yang disampaikan masyarakat akan diserahkan ke Sekretariat DPRD untuk menjadwalkan pemanggilan dan meminta Klarifikasi terhadap PT BAI sesuai tuntutan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mempawah mengaku belum mengetahui secara spesifik terhadap operasional PT BAI di daerahnya.
“Nanti setelah melakukan pemanggilan PT BAI, kami Komisi I berpendapat mungkin kami juga melakukan kunjungan kerja atau ke lapangan dimana lokasi yang bakal untuk penanganan limbah ini,” ungkapnya. (RED)
Leave a Reply