Arsip

2 Pegawai Kapuas Hulu Ditahan di Rutan Putussibau

kasus ikan arwana
Dua tersangka dugaan tipikor pengadaan bibit ikan arwana ditahan oleh Kejari Putussibau. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

KAPUAS HULU, RUAI.TV – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan bibit ikan arwana pada 2020, hingga kini masih bergulir. Proyek pada Dinas Perikanan Kapuas Hulu ini beranggaran sekitar Rp 1,2 miliar.

Dua orang pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) tersandung kasus tersebut. Keduanya, masing-masing berinsial lr dan IS, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menahan keduanya, sejak 18 September hingga 7 Oktober 2023 di Rutan Kelas II B Pussibau, selama 20 hari. Akibat tersangkut kasus ini, dua pegawai tersebut pun terancam kehilangan pekerjaannya di pemerintahan.

Advertisement

Baca juga: Waspada, Buaya Pontianak Berani Dekati Rumah

Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Mohd Zaini, mengatakan, sesuai aturan kepegawaian, maka dua ASN tersebut harus diberhentikan dari jabatannya.

“Pemerintah kabupaten juga tidak memiliki kewajiban, tidak boleh untuk menganggarkan dana bantuan pendampingan hukum untuk kasus tipikor,” kata Sekda.

Dia menegaskan, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi para pegawai lain. Agar ke depannya, tidak terjadi lagi kasus-kasus serupa.

Baca juga: RSUD Sanggau Jadi Rujukan Regional, Gedung Baru Mulai Operasional

Dia mengingatkan, jika terjadi polemik internal di masing-masing perangkat daerah, sebaiknya dikomunikasikan dengan baik. Dengan begitu, tidak akan menimbulkan persoalan seperti kasus yang terjadi ini.

“Sebab dalam kasus ini, dari internal perangkat daerah yang membuat laporan ke aparat penegak hukum,” kata Sekda.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Putussibau, Bayu K Nugraha, menjelaskan, dalam kasus ini tersangka S berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Sementara tersangka Ir sebagai tim teknis kegiatan.

Baca juga: Senang Pelihara Kucing Ras, Harus Sadar Perlu Perawatan

Tersangka diduga melakukan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai petunjuk teknis. Akibatnya terjadi kerugian negara sekitar Rp 300 juta.

Perbuatan melanggar hukum yang dituduhkan kepada keduanya, di antaranya menarik keuntungan pemasangan chip pada calon indukan ikan arwana. Dalam pengadaan ini, sejumlah bibit ikan arwana juga mati. (RED)

Advertisement