PONTIANAK, RUAI.TV – Sebanyak 25 warga negara Indonesia (WNI), 11 di antaranya berasal dari Kota Singkawang, Kalimantan Barat, terjebak di negara Kamboja dan Myanmar. Para WNI ini merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal.
Mereka nekad berangkat ke Negara yang sedang dalam konflik bersenjata tersebut untuk mencari pekerjaan. Akhirnya, kelompok yang bertikai di dua negara tersebut, menawan para WNI ini.
Baca juga: 4 Pekerja Ilegal Asal NTT Tertangkap di Sekayam
Pemerintah Indonesia sedang melakukan negoisasi dengan kedua negara, untuk memulangkan para WNI tersebut.
Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI) Benny Rhamdani, menyebut, dua negara itu, Kamboja dan Myanmar, bukanlah negara penempatan bagi para PMI. Terlebih, kondisi keduanya saat ini sedang dalam konflik senjata.
Baca juga: Ibu Bawa Bayi Diduga Loncat ke Sungai Kapuas di Sintang
Benny Rhamdani berada di Kota Pontianak, Rabu (24/05/2023) menghadiri rapat koordinasi terbatas mengenai perlindungan PMI bersama pejabat setempat.
“Ada 25 PMI non prosedural di wilayah konflik dalam kekuasaan separatis bersenjata. Sampai saat sekarang Negara sedang dalam negoisasi dengan otoritas setempat agar mereka bisa kita evakuasi untuk pemulangan. Ada 11 warga dari Singkawang,” kata Benny Rhamdani.
Baca juga: Truk Menanjak Jembatan Kuala Ambawang, Kontainer Tercecer
Benny mengatakan, hingga saat ini, Indonesia telah memulangkan sebanyak 1.400 PMI illegal dari kedua negara tersebut. Dia menegaskan pentingnya pengetahuan mengenai prosedur legal untuk masyarakat yang bekerja di luar negeri.
Sebab, para PMI harus memastikan diri terhindar dari ancaman hukuman di negara tempat mereka bekerja. (RED)
Leave a Reply