Arsip

Penunjuk Jalan Pekerja Ilegal Jadi Tersangka

bekerja ke Malaysia
Polisi mengawal bus yang mengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural menuju Pontianak. Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

KAPUAS HULU, RUAI.TV – Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Indrawan Wira Saputra, Rabu (13/07/2022) mengatakan, ada satu tersangka dalam kasus pekerja ilegal yang tertangkap saat hendak menyeberang ke Malaysia.

Tersangka tersebut berinisial NGR, yang menjalankan peran memfasilitasi atau memberikan pelayanan pekerja ilegal tersebut. Kebanyakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ini berasal dari Sulawesi Selatan.

Baca juga: Puluhan Pekerja Ilegal dari Sulawesi Dipulangkan Lewat Pontianak

Advertisement

“Tersangka menyediakan dua unit dump truk (untuk mengangkut orang), dan juga menjadi petunjuk jalan tak resmi wilayah perbatasan Indonesia-Nalaysia di Kapuas Hulu. Mereka hendak menyeberang ke Daerah Batu Lintang di Sarawak, Malaysia,” papar Iptu Indrawan Wisa Saputra.

Selain itu, NGR juga menarik biaya dari para tenaga kerja ini. Besarannya Rp 500 ribu pe orang.

Polisi telah pula memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli. Barang bukti juga telah disita sehingga secepat mungkin berkas kasus tuntas untuk penyerahan kepada jaksa penuntut umum.

Baca juga: 31 Pekerja Ilegal Bawa Balita Tertangkap di Desa Sungai Antu

Barang bukti tersebut berupa dua unit dump truk, satu unit telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp 6,5 juta.

Polisi menyangkakan pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman pidana berupa penjara paling lama 10 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 15 miliar.

Baca juga: 43 Pekerja Ilegal Nyaris Lolos ke Malaysia Lewat Kebun Sawit

Sementara puluhan pekerja ilegal yang terjaring, telah diberangkatkan ke Pontianak untuk selanjutnya dalam penanganan Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Pontianak. Dari Pontianak, rencannya mereka hendak dipulangkan ke daerah asal masing-masing. (RED)

Advertisement