BENGKAYANG, RUAI.TV – Jumlah tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) di Kabupaten Bengkayang sebanyak 139 orang. Di antara mereka ada yang sudah bekerja selama 20 tahun.
Namun meski sudah bekerja cukup lama, mereka merasa tidak adanya kejelasan nasib ke depan. Misalnya, kepastian adanya pengangkatan kalangan Banpol PP menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Polri dan TNI di Sanggau Jalin Silaturahmi dengan Voli
Melalui Forum Komunikasi Banpol PP Nusantara, mereka mengadukan permasalahan ini kepada Bupati Sebastianus Darwis. Bupati menerima para perwakilan Banpol PP, dalam pertemuan pada Rabu (06/07/2022) lalu di Aula Kantor Bupati.
Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan tuntutan agar mendapatkan pengangkatan dari pemerintah sebagai ASN. Mereka juga menegaskan penolakan terhadap sistem outsourcing bagi para tenaga Banpol PP.
Baca juga: Meliau Terima Sapi Kurban dari Presiden
Ketua Forum Panpol PP Nusantara Kabupaten Bengkayang, Ferianus Zebua, menyebut, sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2013, bahwa tenaga Satpol PP berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kami menolak penghapusan honorer jika tanpa solusi. Kami juga sebagai Banpol PP ingin diangkat menjadi PNS. Kami menolak keras outsourcing karena dalam UU tidak ada yang namanya outsourcing dalam Satpol PP,” kata Ferianus Zebua.
Baca juga: Perempuan di Menyuke Meninggal di Sawah Saat Cari Keong
Menurut dia, jika pemerintah melakukan penghapusan tenaga honorer, harusnya tidak ada lagi pengadaan tenaga honorer. Dan jika memang dihapuskan, tenaga honorer yang ada harus diangkat menjadi PNS. (RED)
Leave a Reply