SANGGAU, RUAI.TV – Raja Sanggau, Sri Paduka Yang Mulia Pangeran Ratu Gusti Arman Surya Negara Al-Haj, menjadi korban penganiayaan pada 16 Desember 2021 lalu. Pelaku penganiayaan adalah seorang pemuda, Juanda Eko Pranata.
Insiden ini terjadi saat Raja Sanggau sedang berinstirahat di kompleks Keraton Surya Negara. Pemuda ini berteriak-teriak di halaman keraton, namun Gusti Arman tidak menanggapinya.
Pemuda ini pun mendatangi Gusti Arman, dan memukulnya dengan kepalan tangan. Ternyata, pemuda tersebut dalam pangaruh zat dari lem yang dia hirup sebelumnya.
Baca juga: Kades Tersandung Korupsi, Ini Penegasan Kajari Sekadau
Gusti Arman pun memperkarakan penganiaan ini ke aparat hukum. Kasus ini bergulir, sampai pada penahanan terhadap pelaku, Juanda Eko Pranata.
Dalam perkembangannya, muncul babak baru. Kedua pihak bersepakat berdamai, dan Kejaksaaan Negeri Sanggau menghentikan kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus, Kamis (25/02/2022) memimpin prosesi perdamaian itu di kantornya. Dia menjelaskan, bekas kasus ini sebenarnya lengkap untuk proses persidangan.
Baca juga: 857 Kasus Positif COVID-19 se-Kalbar per 24 Februari 2022
“Namun, mengacu pada pendekatan keadilan restoratif, melibatkan pelaku, korban, dan keluarga kedua belah pihak, tercapai penyelesaian secara kekeluargaan,” kata Tengku Firdaus.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
Leave a Reply