SEKADAU, RUAI.TV – Seorang pekerja SPBU Tapang Semadak di Kilometer 25 Jl Sekadau-Sintang, mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sekadau. Pekerja bernama Rusbandi (26), warga Dusun Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir itu, mengaku telah dipecat sebagai pekerja di SPBU itu.
Tidak terima atas pemecatan itu, dia melaporkan hal ini ke pejabat di Disnaker Sekadau. Ketika berada di Kantor Desa Tapang Semadak, Rusbandi menjelaskan, alasan pemecatan dia oleh pengelola SPBU dirasa tidak masuk akal.
Baca juga: PSSI Bengkayang Terima Rp 200 Juta dari KONI
Awal peristiwa ini, dia menerima informasi dari pengawas SPBU tempatnya bekerja, yang meminta dia tidak bekerja lagi. Menurut penjelasan itu, Rusbandi dianggap lebih banyak menjual BBM kepada pembeli umum, dibandingkan menjual BBM ke pembeli yang membawa jerigen.
Rusbandi menilai, alasan itu tidak masuk akal. Dia mengaku, selama bekerja di SPBU itu pun, hanya menerima gaji di bawah UMR. Juga, tak pernah ada perjanjian kontrak kerja, meski dia sudah bekerja beberapa tahun.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
thanks for info..