PONTIANAK, RUAI.TV – Sengketa tanah yang umumnya muncul di Kota Pontianak, terkait ahli waris. Maka penyelesaiannya harus menunggu penetapan waris. Selain itu, seringkali pada suatu lahan yang sudah bersertifikat, sudah ada bangunan rumah-rumah warga.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengungkapkan persoalan ini, Kamis (30/09/2021), dalam Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Pontianak.
“Saya mengharapkan penyelesaian sengketa tanah itu mengutamakan musyawarah dan mufakat. Bukan dengan cara-cara eksekusi, kekerasan, dan lain sebagainya. Tanah tersebut milik masyarakat, Pemerintah Kota hanya memediasi,” kata Edi.
Baca juga: Lapas Perempuan Klas II A Pontianak Sempat Ricuh
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Sigit Santosa, mengatakan, sedang mengusahakan penyelesaian masalah sengketa tanah di dua kelurahan, yakni Sungai Beliung dan Kota Baru. Luas tanah bermasalah di Sungai Beliung sekitar 38,7 hektare. Masalah ini melibatkan sekitar 1.400 KK.
Sedangkan untuk di Kelurahan Kota Baru luas tanah yang bermasalah sekitar 4.000 meter persegi, melibatkan belasan KK. Dua lokasi tersebut memiliki permasalahan yang berbeda.
“Kalau untuk di Kelurahan Sungai Beliung persoalan antara masyarakat dengan masyarakat. Di suatu lokasi sudah ada pemilik tanah sekaligus sertifikatnya. Tapi ada masyarakat yang menempati dengan membangun rumah yang saat ini sudah berjumlah lebih dari 1.000 KK,” kata Sigit Santosa.
Leave a Reply