KETAPANG, RUAI.TV – Kasus pemalsuan dokumen pelengkap perjalanan terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Seorang oknum penumpang kapal, diduga mengantongi dokumen yang dipalsukan, untuk menyiasati pembatasan di masa pendemi COVID-19.
Seperti biasa, sebelum penumpang menaiki kapal, petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kabupaten Ketapang, memeriksa dokumen penumpang.
Baca juga: 50 Peserta Susun Pengurus Baru Dewan Adat Dayak Mukok
Di antara yang diperiksa berupa surat keterangan yang mengayatakan calon penumpang tersebut dalam kondisi negatif COVID-19, yang diterbitkan oleh lembaga yang berkompeten.
Namun, petugas menemukan Surat Keterangan rapid antigen negatif yang terindikasi palsu. Surat ini digunakan oknum penumpang kapal yang hendak berangkat menuju Semarang, Jawa Tengah.
Surat keterangan Rapid Antigen palsu itu mengatasnamakan Puskesmas Mulia Baru, sebuah fasilitas kesehatan yang berada di kawasan pusat kota kabupaten.
Baca juga: Dideportasi Malaysia, Begini Nasib Pekerja Migran Asal Jawa, NTB, NTT dan Sulawesi
Leave a Reply