PONTIANAK, RUAI.TV – Sebanyak 16 pasang suami istri (pasutri) yang sebelumnya telah meresmikan perkawinan menurut agama Konghucu, mendatatkan pernikahannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak.
Pelayanan ini diberikan pemerintah kota bekerjasama dengan Majelis Agama Konghucu Indonesia (Makin) Kota Pontianak, dan digelar di Aula Kantor Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Selasa (9/2/2021).
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dini Eka Wahyuni, mengatakan, layanan ini bukanlah yang pertama kalinya. Tujuannya untuk mempercepat pelayanan dan mempermudah masyarakat melakukan pelayanan pencatatan perkawinan.
Dia berharap kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinannya secara sipil. Meski sudah resmi secara agama masing-masing. Pencatatan perkawinan secara sipil diperlukan untuk mendapatkan kepastian hukum atas status pasutri.
“Rentang usia dari 20 tahun dicatatkan atas izin orang tua. Kemudian ada juga yang sudah berusia hampir 60 tahun, setelah sekitar 30 tahun pernikahan adat baru mencatatkan perkawinannya,” kata Dini.
Setelah diresmikan secara agama, perkawinan wajib dicatatkan ke Disdukcapil 60 hari setelahnya, sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Sosialisasi terus kami lakukan, baik tatap muka maupun melalui media. Kemudian melalui grup media sosial juga dilakukan upaya mengingatkan warga,” katanya. (*/SVE)
Leave a Reply