SEKADAU – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama sejumlah tokoh agama dan tokoh adat di Kabupaten Sekadau menggelar rapat bersama di kantor Bupati Sekadau, Rabu (22/4/2020). Agenda rapat membahas masalah panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 hijriah serta tatacara pemakaman jenazah pasien Covid 19.
“Agenda rapat membahas hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah selama Ramadan ditengah pandemi Covid 19 ini,” kata Zakaria Umar, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Sekadau disela rapat tersebut.
Rapat dimpimpin langsung Bupati Sekadau, Rupinus. Ikut hadir Wakil Ketua DPRD, Zainal Bong, Kapolres, AKBP Marupa Sagala, Pabung Sanggau, Mayor Arh M Agus Setiawan, Ketua MUI, Kyai Mudhlar serta para tokoh agama lainnya.
Ketua MUI Kabupaten Sekadau, Kyai Mudhlar mengatakan, secara nasional MUI pusat memang sudah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah ditengah pandemi Covid 19. Inti dari fatwa adalah adanya pembatasan kegiatan peribadatan, termasuk selama Ramadan jika memang kondisi wabah corona tak terkendali di suatu daerah.
Untuk di Kabupaten Sekadau, memang harus ada kesepakatan yang mengatur hal itu. Hanya saja, kondisinya disesuaikan juga dengan kondisi daerah.
“Kita juga tidak boleh memaksa. Apalagi di darah pedalaman dimana tidak semua orang bisa menjadi imam sholat tarawih di rumah masing-masing,” ucapnya.
Mudlhar menegaskan, untuk membuat kesepakatan atau fatwa, harus ada dasar yang kuat. Termasuk kondisi wabah yang sebenarnya.
“Kita (Sekadau, red) memang belum ada yang positif. Tapi penyebaran virus juga cukup membahayakan. Mungkin nanti bisa dibuat edaran dari dinas terkait soal seperti apa kondisi wabah yang ada di daerah kita sekarang,” tutur Mudhlar. (Abdu Syukri).
Leave a Reply