LANDAK – Untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Dewan Adat Dayak (DAD) kabupaten hingga kecamatan di Kabupaten Landak akan menggelar ritual adat tolak bala atau dalam bahasa adat dayak Balala’ pada Senin 23 Maret 2020.
Pada pelaksanaan adat tersebut berlangsung, semua masyarakat atau penduduk asli daerah kabupaten yang melaksanakan balala’ tersebut baik suku dayak maupun suku lainnya harus mengikuti pantang tidak diperbolehkan keluar rumah atau melakukan aktivitas apapun selama satu hari.
Sementara bagi masyarakat luar daerah yang melintas di daerah yang melakukan balala’ di hari tersebut, tidak diperbolehkan singah di rumah warga yang sedang melakukan pantang. Apabila pantang itu dilanggar akan mendapat sanksi baik berupa adat maupun mala petaka yang akan menimpa orang yang melanggar pantang itu.
Selain di Kabupaten Landak, balala’ juga akan dilakukan oleh DAD Kabupaten Bengkayang, Sanggau dan Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Ketua DAD Kabupaten Landak, Heri Saman, ada beberapa ketentuan yang diterapkan oleh DAD Kabupaten Landak untuk memutus mata rantai Covid-19 ini yakni; acara balala’ Senin (23/3) tidak boleh ada yang keluar rumah, Minggu (22/3) sore sudah tutup, Kegiatan bapuar, tahun baru padi, baranyut, baroah, naik dango yang bersipat keramian ditunda atau ditiadakan sampai batas waktu aman oleh pemerintah, kagiatan naik dango ke-35 di Toho ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan, menjaga jarak dengan orang minimal 2 meter dan selalu menjaga kesehatan.
Sementara beberapa ketentuan yang dikeluarkan oleh Ketua DAD Kabupaten Bengkayang, Martinus Kajot yakni ritual tolak bala, pada 23 Maret 2020 yang akan dilakukan di batas wilayah kabupaten Bengkayang dengan Sambas di Ledo akan dilakukan oleh Binua Ledo, di batas Singkawang-Bengkayang di Kecamatan Monterado oleh Binua Gajekng, di batas Landak-Bengkayang Kecamatan Teriak oleh Pajanang Banyadu. Dan titik pusat kegiatan yakni di rumah Adat Dayak Ramin Bantang akan “Pasang Tonok Binua” oleh Binua Palayo. Selanjutnya masyarakat se-Kabupaten Bengkayang akan balala’ 1 malam 1 hari pada tanggal 24 Maret 2020 atau full selama satu hari.
Ritual adat bapantang atau balala’ ini dilakukan sesuai surat edaran Pengurus Dad Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 301/Int/DAD-KALBAR/III/2020, tentang pencegahan dan peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran Virus Corona (Vovid-19) yang ditanda tangani langsung Ketua DAD Kalbar, Jakius Sinyor dan Sekretaris DAD Kalbar, Glorio Sanen. (Red).
Leave a Reply