LANDAK – Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa kecewa dengan tidak hadirnya pimpinan perusahaan perkebunan pada kegiatan rapat evaluasi kinerja perusahaan perkebunan terkait kewajiban pembangunan kebun masyarakat di Kabupaten Landak yang bertempat di aula utama Kantor Bupati Landak, Selasa (04/02/20).
Pada pertemuan tersebut yang seharusnya dihadiri oleh Pimpinan Perusahaan Perkebunan namun hanya diwakili oleh menager bidang atau kepala bidang perusahaan perkebunan saja. Hal ini menurut Bupati Landak kegiatan yang bertujuan untuk merumuskan serta menselaraskan program pemerintah bersama pihak perusahaan menjadi sia-sia.
“Yang wajib hadir pada pertemuan ini adalah Pimpinan Perusahaannya bukan malah diwakili oleh kepala bidang, manager bidang, dan bahkan ada yang mengirim humasnya saja, apakah undangan dari Bupati ini tidak merasa penting lagi bagi perusahaan. Sampaikan kepada Pimpinan Perusahaan masing-masing, selama Saya masih mengundang, masih mau mengajak berdiskusi terkait perkebunan di Kabupaten Landak manfaatkan dengan baik, nanti apabila ada permasalahan sosial dilapangan jangan cari Saya, dan tidak akan mau mengurusnya,” ungkap Bupati Landak saat memberikan sambutanya.
Bupati Landak menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah baik dari pemerintah untuk bersama-sama pihak perusahaan membuat suatu kesepahaman bersama terkait permasalahan-permasalahan yang ada di perkebunan.
“Kami ingin ada kesepahaman antara kita, bukan hanya pihak perusahaan saja, tetapi kami dari Pemda dan Forkopimda juga dalam rangka menata investasi perkebunan yang ada di Kabupaten Landak. Saya memiliki data terkait permasalahan yang ada dilapangan dan banyak laporan juga dari masyarakat Saya, sehingga diperlukannya pertemuan ini. Tetapi yang hadir perwakilan saja, hal ini tidak akan bisa memberikan keputusan, kedepan apabila bukan Pimpinan Perusahaan yang hadir akan Saya suruh pulang mereka yang mewakili pimpinannya,” tegas Bupati Landak.
Lebih lanjut Bupati Landak menambahkan agar pihak perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Landak dapat mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam upaya membentuk iklim investasi yang sehat.
“Saya akui bahwa memang investasi dari perkebunan ini juga memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi masih banyak juga hal-hal yang belum dilakukan oleh pihak perusahaan seperti pembinaan masyarakat, sistem pebagian hasil perkebunan kepada petani, kurang pekerja dari masyarakat setempat dan lain sebagainya. Makanya pihak perusahaan harus mengkaji ulang regulasi yang ada sesuai dengan perda dan undang-undang yang berlaku. Saya tidak mau mendengar lagi ada masyarakat Saya yang dirugikan,” tutup Bupati Landak. (Humas/Red).
Leave a Reply