PONTIANAK – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Politeknik Kesehatan (Poltekes) Negeri Pontianak, terpaksa ditahan oleh Polsek Pontianak Timur, lantaran terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan, Senin (27/1/2020) siang.
Pelaku yang bekerja sebagai staf ini, menjanjikan 4 (empat) korbannya untuk bisa menjadi Aparatur Sipil Negara(ASN) asalkan menyerahkan uang sebesar Rp126 juta, dengan besaran setiap orang bervariasi.
Pelaku tersebut berinisial M, Ia ditangkap di kediamannya, berkat laporan dari keempat korbannya yang sudah mulai curiga dengan janji dan dari iming iming pelaku.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Sunaryo mengatakan, kejadian ini berawal dari laporan korban, jika korban merasa ditipu oleh pelaku. Saat itu, pada pertengahan tahun 2018, keempat korban menyerahkan uang sebesar Rp126 juta kepada pelaku, lantaran pelaku menjanjikan keempat korban bisa diterima menjadi ASN di Lingkungan Politeknik Kesehatan Pontianak.
“Yang bersangkutan berstatus sebagai ASN di salah satu instansi pemerintah, awal mula si pelaku menjanjikan, bahwa si pelaku bisa membantu menjadikan pegawai terhadap keluarga pelapor,” ujar Kompol Sunaryo kepada wartawan, Senin (27/1) siang.
Saat ini pihak kepolisian masih menunggu laporan dari korban korban lainnya yang diperkirakan mencapai belasan orang.
Sementara pelaku harus mendekam di balik jeruji besi, lantaran terbukti pelakukan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman kurungan diatas 4 (empat) tahun penjara. (Dika).
Leave a Reply