JAKARTA – Dalam Siaran Pers KPK Senin (9/12), disebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019 sebagai momentum refleksi dalam ikhtiar pemberantasan korupsi. Momentum ini dipilih karena pada tahun ini banyak terjadi perubahan dan akan mempengaruhi pelaksanaan tugas KPK dalam pemberantasan korupsi.
Serangkaian acara KPK gelar untuk merayakan Hakordia sekaligus untuk melakukan evaluasi dalam kerja KPK selama ini. Bertepatan dengan Hakordia, KPK mengundang seluruh pemangku kepentingan. Sebanyak 12 menteri, 15 kepala lembaga negara, dan 106 kepala daerah hadir dalam acara Hakordia 2019 di Gedung Merah Putih KPK. Selain itu hadir pula pimpnan BUMN/BUMD dan tokoh partai politik.
“Hakordia harus jadi momentum penyadaran bahwa pemberantasan korupsi adalah kerja bersama. Selain itu, publik harus sadar bahaya rasuah menjadi persoalan krusial di negara kita. Korupsi kejahatan yang sistemik dan menjadi masalah serius bagi pembangunan di Indonesia karena menghambat mobilisasi dan alokasi sumber daya pembangunan,” kata Wakil Presiden Ma’aruf Amin.
Pernyataan Wakil Presiden sejalan dengan tema KPK dalam Hakordia 2019: “Bersama Melawan Korupsi Mewujudkan Indonesia Maju”. Artinya, perlawanan terhadap korupsi dan memajukan Indonesia tidak bisa dilakukan sendirian.
Salah satu cara KPK melakukan refleksi dalam kerja pemberantasan korupsi adalah dengan lebih banyak mendengar. Oleh karena itu, rangkaian Hakordia 2019 banyak mengundang menteri/kepala lembaga/kepala daerah, sineas, musisi, komunitas, dan influencer untuk lebih banyak mengetahui pendapat semua pihak terkait dengan pemberantasan korupsi.
“Dengan mendengar, kami berharap bisa mengerti yang diinginkan para pemangku kepentingan untuk bersama-sama memberantas korupsi,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam Pembukaan Hakordia 2019 di Gedung Merah Putih KPK.
Apalagi, jika melihat dari keterlibatan Kementerian/Lembaga dalam mempengaruhi nilai Indeks Persepsi Korupsi, KPK tak bisa berperan dan melaju sendirian. Ada sembilan survei antikorupsi dan good governance yang menentukan skor IPK sebuah negara.
Sembilan survei tersebut adalah World Justice Project – Rule of Law Index (WJP); Bertlesmann – Transformation Index (BTI); World Economic Forum – Executive Opinion Survey/Global Competitiveness Index (WEF); IMD – World Competitivenss (IMD); Political and Economic Risk Counsultancy (PERC); International Country Risk Guide (ICRG); Economist Intelligence Unit/EIU – Country Risk Rating (EIU); Global Insight – Country Risk Rating (GI); dan Varietes of Democracy Project.
Tiga penyumbang angka terendah dalam skor IPK Indonesia adalah World Justice Project – Rule of Law Index (WJP); Political and Economic Risk Counsultancy (PERC); dan Varietes of Democracy Project.
Semua pihak harus mau berubah dan berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya dalam memberantas korupsi. Melihat dari banyaknya aspek dan sektor yang terlibat dalam kenaikan skor IPK, maka kita semua adalah bagian dari ikhtiar membebaskan Indonesia dari praktik korup yang sangat merugikan rakyat.
KPK ingin melibatkan semua pihak dalam memberantas korupsi, secara berkelanjutan. Pelibatan ini dapat terlihat dari rangkaian kegiatan yang dilakukan KPK dalam Hakordia 2019. KPK melibatkan komunitas, musisi, sineas, pebisnis, dan penyelenggara negara dalam setiap kegiatan untuk ikut serta dalam menyampaikan pesan-pesan antikorupsi.
Harapannya adalah semua pihak tergugah dan mau berubah dalam upaya membebaskan Indonesia dari praktik-praktik rasuah. Supaya masyarakat tak lagi resah karena hak-haknya terus terjarah.
Dalam siaran pers KPK juga disebutkan bahwa KPK telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara dari upaya penindakan senilai Rp1,5 triliun. Selain itu di bidang pencegahan, KPK menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp60 triliun (periode 2015 – September 2019).
PNBP dari upaya penindakan seperti uang sitaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah ditetapkan pengadilan sejumlah Rp1,004 triliun, uang pengganti yang telah ditetapkan pengadilan sejumlah Rp372 miliar, dan hasil lelang TPK dan TPPU sejumlah Rp91 miliar.
Dari upaya pencegahan meliputi hasil kerja Kordinasi supervisi, Litbang dan Gratifikasi, seperti penagihan piutang pajak daerah sejumlah Rp18,8 triliun, peningkatan pajak sektor kelapa sawit sejumlah Rp11,9 triliun, penyelamatan aset pemerintah daerah yang dikuasai pihak ketiga Rp6,8 triliun, optimalisasi pajak daerah sejumlah Rp2,2 triliun, penyesaian aset mangkrak di perguruan tinggi sejumlah Rp11, 7 triliun, pencegahan fraud Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan PNBP kehutanan, penghapusan pembebasan cukai rokok di KEK Batam, penghentian pasar lelang gula rafinasi, peningkatan penerimaan pajak batu bara, serta pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara. (Red).
Leave a Reply